Berita Utama

Korban Pengeroyokan Ajukan 9 Nama Pelaku ke Polres Pamekasan

Korban pengeroyokan, Nur Kholish sedang diwawancarai Foto / Istimewah
Korban pengeroyokan, Nur Kholish sedang diwawancarai Foto / Istimewah
Korban pengeroyokan, Nur Kholish sedang diwawancarai
Foto / Marzuki

MataMaduraNews.com – PAMEKASAN – Nur Kholish (48), warga Desa Pasangger, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan telah menjadi korban pengeroyokan tahun lalu. Maka, kasus tersebut menyeret nama Mat Rosul sebagai pelaku pada Selasa (13/09/2016) silam. Namun Hari ini (01/03/2017), korban masih memperkarakan lagi ke ruang Data Polres Pamekasan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan hanya menyeret satu nama, Mat Rosul dengan hukuman 7 tahun penjara. Hukuman tersebut berlandaskan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 170 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dilansir kompas.com (13/09/2016).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Baca Juga Pasar Pettedan Bisa Memacu Potensi Ekonomi Desa

Korban menjelaskan ada 10 orang sebenarnya yang terkait. Yaitu, Hairuddin (Kepala Desa Ambender), Jazuli (Sekdes Ambender), Sayyidin (Modin Desa Ambender) dan dua warga Desa Ambender ialah Mat Yatim dan Mat Zehrah. Ditambah lagi, dua wrga Desa Tanjung ialah Sayyadi dan Sholehoddin. Terakhir, ada nama Ridai, warga Desa Bujur Barat, sedangkan, satu nama belum diketahui.Pasalnya, masih tersisa 9 nama yang belum terseret ke meja hijau selain Mat Rosul.

Baca Juga MU FC Juara, UI Pamekasan Sarankan Jangan Puas

Korban pengeroyokan menyatakan kalau sudah mengantongi bukti dan meminta pihak berwajib segera meringkus 9 pelaku lainnya. “Kalau bukti sudah ada mas. Ini pengeroyokan, jadi saya minta keadilan,” Ucap Nur Kholish kepada MataMaduraNews.com, Rabu (01/03/2017).

Pimpinan Sidang, Kompol Harnoto (Wakapolres Pamekasan) Foto / Marzuki
Pimpinan Sidang, Kompol Harnoto (Wakapolres Pamekasan)
Foto / Marzuki

Nur Kholish akan terus melakukan gugatan kepada Porles Pamekasan jika tidak sesuai dengan faktanya. “Namun kalau tak sesuai saya akan tetap mengguggat,” imbuh korban pengeroyokan September silam.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Harnoto  yang merupakan sebagai pimpinan sidang mengatakan gelar perkara tersebut masih belum menemukan titik terang. Meski ada gugatan, keputusan bisa saja tidak akan berubah jika tidak sesuai dengan prosedur.”Sudah sering dilakukan, namun tentu kami melakukannya sesuai prosedur yang kami jalani,” tegasnya.

Reporter: Hasib 

Editor: Syahid

 

Exit mobile version