Berita Utama

Akankah TPPU Menjerat Syafii? Ini Pandangan Jaka Jatim

Mathur Husyairi, Ketua Jaka Jatim
Mathur Husyairi, Ketua Jaka Jatim
Mathur Husyairi, Ketua Jaka Jatim

MataMaduraNews.comPAMEKASAN-Ketua LSM Jaka Jatim, Mathur Husyairi punya pandangan menarik terkait OTT KPK yang melibatkan eks Bupati Pamekasan, Achmad Syafii. Dia menyebut, Achmad Syafii bisa dijerat  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila terbukti menerima alirana dana dari tindak korupsi lain.

Dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait suap proyek yang berasal dana desa di Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Achmad Syafii berperan sebagai orang yang menyetujui dan mengetahui aksi suap kepada Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.

Bagaimana alur TPPU bisa menjerat Achmad Syafii? Aktivis anti korupsi ini menunjuk sejumlah pelaku OTT KPK yang dijerat TPPU. Dia mencontoh eks Bupati Bangkalan, Fuad Amin yang dalam OTT KPK hanya menerima Rp 700 juta dari  perjanjian jual beli gas buat Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan. Serah terima duit itu dilakukan Antonio kepada Ro’uf (kurir Fuad Amin) di Jakarta, Senin pagi (1/12/2014).

“Tapi, kan KPK mengembangkan ke sejumlah kasus yang melibatkan Fuad Amin sejak menjabat Bupati Bangkalan dua periode dan menjabat Ketua DPRD Bangkalan. Sehingga KPK menyita aset Fuad Amin sebesar Rp 250 miliar,” terang Mathur bersemangat.

Mathur menjelaskan, TPPU berdasar Pasal 3 UU no.8 th 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU no.15/2002 yang diubah dengan UU NO 25/2003. Bisa jadi, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru bagi Syafii karena ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan saat dia menjabat sebagai Bupati Pamekasan di periode kedua, 2013-2018.

“Ya kita tunggu saja perkembangan penyidikan KPK. Sekarang kan sudah banyak pejabat Pamekasan yang diperiksa KPK. Yang pasti, penyidikan itu, bukan hanya terkait suap dana desa dalam OTT itu,” sambung alumni IKA UINSA, Surabaya ini, kepada Mata Madura via telpon.

Mathur bercerita, sekitar bulan April 2017, dirinya bersama penyidik KPK memetakan sejumlah kontraktor besar di Pamekasan. Beberapa hari di Pamekasan, Mathur melihat rumah Bupati Syafii dan sejumlah rumah pejabat Pamekasan. Rumah yang didatangi dan diintai KPK adalah,

  1. Rumah Achmad Syafii, Lawangan Daya, Pademawu.
  2. Rumah Ismail Bey, Kepala Dinas Kesehatan, Graha Permai, Tlanakan
  3. Rumah Totok Suhartono, Kepala DPU Bina Marga, Gladak Anyar, Kota Pamekasan.
  4. Rumah Rahmat Kurniadi Suroso, Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, (LPSE), Lawangan Daya, Pademawu
  5. Rumah Hairul Hidayat, eks Kabag Administrasi Pembangunan, Jelmak, Pamekasan.
  6. Rumah Jon Yulianto, Kepala Diskop UKM, Bugih, Pamekasan

 

Mathur yang dikenal aktiv di gerakan anti korupsi di Jatim ini bercerita, ada sejumlah proyek berasal dari APBD 2013-2014 yang dirubah tanpa melalui paripurna DPRD Pamekasan. Melainkan, hanya dirubah melalui rembug antara pribadi Bupati Syafii dan Halili Yasin, adiknya (Ketua DPRD Pamekasan, red.). Pernyataan Mathur ini belum bisa dikonfirmasi karena Halili Yasin susah dihubungi.

KPK, kata Mathur, juga mencium fee proyek sebesar 15% dari jumlah anggaran proyek. Lebih dari itu, Mathur menerangkan, KPK menerima informasi jika pelaku proyek dimonopoli segelintir kontraktor Pamekasan. “Bahkan, kontraktor itu bisa dapat 200 paket pekerjaan. Ini kan jelas ada kongkalingkong,” sebutnya.

Dari informasi itu, kata Mathur, KPK akan mencari bukti-bukti yang memiliki data aliran dana ke Achmad Syafii saat menjabat Bupati.

Hambali Rasidi, Mata Madura

Exit mobile version