Politik

Akhirnya, LSM Gaki Resmi Melaporkan Panwaslu Sumenep ke DKPP

×

Akhirnya, LSM Gaki Resmi Melaporkan Panwaslu Sumenep ke DKPP

Sebarkan artikel ini
Akhirnya, LSM Gaki Resmi Melaporkan Panwaslu Sumenep ke DKPP
Ketua LSM Gaki Farid saat menyerahkan berkas laporan ke DKPP

MataMaduraNews.comSUMENEP-Setelah lama tidak terdengar kabar soal laporan LSM Gaki ke DKPP, sejak hari ini sudah ada kepastian. Dan polemik Rekrutmen Panwascam Sumenep  berujung di meja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta.

Dalam surat laporan yang berkopsurat Azam Khan & Partners, laporan tersebut resmi terregister di DKPP pada hari Jumat (3/11/2017) jam 11.45 WIB.

Dalam materi laporan ke DKPP itu, Ach. Farid Azziyadi memberi kuasa kepada Azam Khan & Partners, advokat Jakarta. Laporan tersebut diterima oleh Lupita, petugas penerima pengaduan/laporan DKPP dengan nomor register IV-P/L-DKPP/2017.

Farid saat menyerahkan surat kuasa ke Azam Khan, SH
Farid saat menyerahkan surat kuasa ke Azam Khan, SH

Azam Khan dalam surat laporan itu menyebut pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu/terlapor Panwaslu Kabupaten Sumenep. Sedangkan materi yang menguatkan materi laporan itu, Azam Khan menjelaskan kronologi proses rekrutmen Panwascam Sumenep dan bukti-bukti lainnya.

Sementara itu, Farid dalam rilis kepada sejumlah media mengatakan, dirinya menerima kuasa dari peserta rekrutmen Panwawcam yang tersebar di 13 kecamatan di Sumenep.

“Saya diberi kuasa oleh teman-teman perwakilan 13 kecamatan untuk melaporkan kecurangan komisioner Panwaslu Sumenep. Lalu, saya beri kuasa ke pengacara Azam Khan,” terang Ketua LSM Gaki ini.

Farid menjelaskan, laporan itu diperkuat dengan kliping berita media cetak dan media online. ‘Berita yang viral itu menyebut dugaan titipan dan booking kecamatan. Sehingga muncul nama-nama inisial yang bakal lolos tiga besar, empat hari sebelum pengumuman resmi yang dikeluarkan Panwaskab Sumenep,” tulisnya.

“Bukti lain, kami juga serahkan bukti rekaman dan screnshoot wa (WhatsApp, red.). Intinya, bukti-bukti pelanggaran kode etik sangat kuat dan sudah memenuhi unsur untuk diputus bersalah tiga komisioner,” tambah Farid meniru ucapan Azam Khan, pengacara beken di Jakarta.

Sedangkan Ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep Hosnan Hermawan saat dikonfirmasi terkait laporan yang DKPP menanggapi dingin.

“Siapa pun yang mau melapor ke DKPP, saya tidak bisa menghalang-halangi. Yang pasti, kami komisioner sudah melaksanakan setiap tahapan rekrutmen Panwascam sesuai aturan,” jelas Hosnan kepada sejumlah wartawan baru-baru ini, sebagaimana dikutip faktualnews.com

Hosnan mengaku siap mempertanggungjawabkan terhadap keputusan yang telah dikeluarkan, termasuk saat pelaksanaan rekrutmen Panwaslu tingkat Kecamatan.

Rusydiyono, Mata Madura

KPU Bangkalan