Berita Utama

Aneh!!! Tahap Ke-3 Pilkades Bangkalan akan Sisahkan 8 Desa

×

Aneh!!! Tahap Ke-3 Pilkades Bangkalan akan Sisahkan 8 Desa

Sebarkan artikel ini
Aneh!!! Tahap Ke-3 Pilkades Bangkalan akan Sisahkan 8 Desa
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Bangkalan Foto / Agus, Mata Bangkalan
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Bangkalan Foto / Agus, Mata Bangkalan
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Bangkalan
Foto / Agus, Mata Bangkalan

MataMaduraNews.com – BANGKALAN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bangkalan telah dilaksanakan dalam dua tahap pada tahun 2015 dan 2016. Tinggal tahap ketiga yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2017. Sayang, ada dua versi pendapat tentang jumlah sisa desa yang belum menggelar Pilkades.

Baca Juga: Ini Kata Wabup Bangkalan Soal BPWS

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Mulyanto menjelaskan, ada 13 desa di Kota Salak yang belum menggelar Pilkades. Sebelumnya, dua tahap Pilkades telah terlaksana, maka hanya tersisa 13 desa yang belum menggelar. “Tinggal 13 desa yang belum mas, dan insyaallah akan dilaksanakan nanti pada bulan Oktober nanti,” ujar Kepala DPMD Bangkalan saat dihubungi MataMaduraNews.com, Sabtu (18/03/2017).

Mulyanto melanjutkan, saat ini ke-13 desa tersebut sudah memasuki tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Menurutnya, ada sekitar 8 desa yang sudah terbentuk P2KD. “Iya, dari hasil rapat panitia kabupaten, maka sudah ada sekitar 8 yang sudah terbentuk,” tuturnya.

Baca Juga: Dinilai Tidak Maksimal, Nizar Zahro Berharap BPWS Dibubarkan

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Bangkalan Fadhur Rosi mempertanyakan jumlah 13 desa yang disampaikan oleh Kepala DPMD. Menurutnya, jumlah 13 desa tersebut tidak sesuai dengan sisa desa yang sudah menggelar pilkades. “Kok tinggal 13 desa? Sepertinya lebih dari 13,” tanya Anggota Komisi A DPRD Kota Salak saat dihubungi MataMaduraNews.com.

Hasil perhitungannya, jumlah desa di Bangkalan ada 273 desa. Di tahap pertama pada tahun 2015, 112 desa yang menyelenggarakan Pilkades. Satu tahun berikutnya, 140 desa yang melaksanakannya. Jadi, total desa yang menyelenggarakan 252 desa. “Nah, tinggal dikurangi saja 273 dikurangi 252, kan tinggal 21 desa, bukan 13,” ucapnya dengan nada heran.

Baca Juga:Sering Makan Korban, Warga Burneh Keluhkan Jalan Dibiarkan Rusak

Ia menambahkan secara aturan perundang-undangan Pemerintah Daerah, dalam satu periode hanya bisa menyelenggarakan 3 kali Pilkades. Jika, Pemerintah Kabupaten Bangkalan hanya menyelenggarakan  Pilkades di 13 desa saja untuk tahap terakhir, maka masih menyisakan 8 desa. Artinya, Pemkab Kota Salak melanggar Undang-undang. “Ya ,ini kan tahap terakhir, seharusnya tidak meninggalkan sisa, kalau misalkan itu terjadi, mau jadi apa Bangkalan ini,” tutupnya.

Reporter: Agus, Mata Bangkalan

Editor: Syahid

KPU Bangkalan