Berita Utama

Aturan Persyaratan Lelang, FKB Sebut Pemerintah Mengada-ada

×

Aturan Persyaratan Lelang, FKB Sebut Pemerintah Mengada-ada

Sebarkan artikel ini
Aturan Persyaratan Lelang, FKB Sebut Pemerintah Mengada-ada
Suasana Hearing antara Komisi C DPR Bangkalan dengan FKB dan Eksekutif di ruang Banggar DPRD. (foto, Agus)
Suasana Hearing antara Komisi C DPR Bangkalan dengan FKB dan Eksekutif di ruang Banggar DPRD. (foto, Agus)
Suasana Hearing antara Komisi C DPR Bangkalan dengan FKB dan Eksekutif di ruang Banggar DPRD.
(foto, Agus)

MataMaduraNews.comBangkalan – Forum Kontraktor Bangkalan (FKB) kembali mendatangi DPRD Bangkalan, Rabu (17/05/2017). Tujuannya guna untuk dengar pendapat (Hearing) dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bangkalan tentang isu pengkondisian proyek dan persyaratan lelang yang dianggap tidak sesuai aturan.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Bangkalan di hadiri oleh Bagian Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Bangkalan, Dinas PU dan Tata Ruang dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Dalam kesempatan itu Ketua Komisi C DPRD Bangkalan Suyitno mengatakan ada dua poin penting yang menjadi pembahasan dari pihak FKB sendiri. Pertama tentang isu pengkondisian proyek dan kedua tentang aturan persyaratan lelang. “Hari senin kemarin kita sudah mendengarkan keluhan dari para kontraktor tentang 2 hal tersebut, maka dari itu tujuan forum ini untuk meminta jawaban ke pihak eksekutif,” ujarnya.

Dikatakannya, isu pekondisian proyek memang benar adanya. Itu ia buktikan ketika beberapa waktu lalu ada salah satu kepala desa yang memberitahukan bahwa ada salah satu orang yang mengatakan kepada Kades tersebut bahwa di desanya akan ada proyek dari Pemerintah Bangkalan. “Nah ini kan aneh padahal proses lelang belum dimulai,” imbuhnya.

Sementara terkait aturan persyaratan lelang, menurutnya pihak eksekutif harus memberikan penjelasan. Karena pihak kontraktor mengatakan bahwa berdasarkan Permen PU No. 8 tahun 2011 dikatakan bahwa personil inti cukup memiliki satu Sertifikat Keahlian (SKA) Utama untuk bisa mengikuti lelang. “Tapi ternyata katanya di bangkalan untuk bisa mengikuti lelang personil initi harus memiliki tiga SKA utama dan itu dinilai memberatkan,” tuturnya.

Menanggapi itu Kasubag Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Bangkalan Ahmad Jufri mengatakan pihaknya tidak pernah tahu menahu dan ikut campur tentang isu pengkondisian proyek. Karena ia mengaku pihaknya hanya mengurus proses lelang sejak mendapat permintaan dari masing-masing OPD. “Nah sebelum itu kita tidak tahu karena itu bukan ranah kita,” jelasnya.

Mengenai aturan persyaratan lelang dikatakannya sudah sesuai dengan aturan yang ada. Menurutnya peraturan satu personel inti harus memiliki 3 SKA Utama bertujuan untuk lebih meningkatkan kompetensi jasa konstruksi itu sendiri. “Kami memang membutuhkan tenaga ahli kompleksitas pekerjaan dalam proyek nantinya,” katanya.

Sementara itu, Ketua FKB Bangkalan Saleh Farhat menganggap jawaban dari pihak Eksekutif terkesan mengambang karena mengacu pada kompleksitas kebutuhan kegiatan. “Tadi jawabnya tidak diperjelas oleh pihak eksekutif, jadi kami sangat tidak puas dengan jawaban dari pihak eksekutif, karena belum spesifik,” ujarnya.

Menurut pengetahuannya satu orang personil inti hanya bisa memiliki 2 SKA Utama yaitu sipil dan manajeman. Sehingga ketika Pemerintah Bangkalan memberikan persyaratan satu personil inti harus memiliki 3 SKA Utama maka ia menganggap pemerintah telah mengada-ada dan mempersulit. “Di Kepres No 4/2015, di pasal 54 sudah jelas disebutkan bahwa Pokja bisa mempermudah persyaratan untuk penyedia jasa, dan tidak boleh memberatkan persyaratan kepada penyedia jasa, anehnya di Bangkalan malah dipersulit,” pungkasnya.

Agus, Mata Bangkalan

KPU Bangkalan