NasionalPeristiwa

Begini Kisah Perselingkuhan Istri Polisi yang Berujung Penggerebekan

×

Begini Kisah Perselingkuhan Istri Polisi yang Berujung Penggerebekan

Sebarkan artikel ini
Perselingkuhan Istri Polisi
Bidan MY dibawa oleh Polwan. (Foto IST/detikcom)

matamaduranews.comMOJOKERTO – Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan berita penggerebekan pasangan terlarang di Kota Mojokerto. Adalah Bidan MY, dan seorang oknum dokter diduga telah melakukan hubungan intim di rumah oknum dokter tersebut. Kejadian Selasa (01/10/2019) pagi yang menimpa dua sejoli yang merupakan teman kerja di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto bahkan disaksikan langsung oleh suami MY, Brigadir KN.

Menurut Brigadir KN, peristiwa penggerebekan tersebu merupakan puncak dari ketidak harmonisan hubungannya dengan sang istri. Ia mengaku mulai menaruh curiga terhadap istrinya sejak Januari 2019 lalu. Salah satunya karena perubahan sikap dan perilaku bidan MY. Wanita berjilbab dengan paras ayu ini bekerja tanpa pernah libur.

“Dia kerja tidak pernah libur, mintanya macam-macam. Minta rumah, mobil, ponsel. Mobil saya utangkan, kalau rumah dibuatkan orang tua saya untuk saya dan keluarga, ponsel saya belikan,” kata anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto itu, dilansir dari detikcom, Selasa (08/10/2019).

Kepergok Chattingan

Jawaban dari kecurigaan Brigadir KN didapat di bulan yang sama. Berawal dari ditemukannya komunikasi sang istri dengan dr AD via WhatsApp. Dr AD merupakan dokter spesialis ortopedi tulang belakang yang juga berdinas di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo.

Dr AD terkesan memberikan perhatian kepada bidan MY. Itu terlihat dalam chatingan. Bidan MY juga merespons. Tapi saat ditegur oleh Brigadir KN, bidan MY berdalih sebatas komunikasi sebagai rekan kerja.

“Kalau komunikasi soal kerjaan, saya tidak ada masalah. Tapi ini sudah memberi perhatian ke istri saya,” ujar Brigadir KN seperti dikutip detikcom.

KN lalu minta Kepala Ruangan Tribuana (RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo) supaya mengingatkan si dokter. “Saya belum tahu orangnya (dr AD; red). Istri saya juga saya peringatkan supaya ingat dengan kedua anak kami,” tambahnya.

Bukannya mereda, hubungan terlarang bidan MY dengan dr AD semakin menjadi. Pada Maret 2019, keduanya nekat berkomunikasi melalui telepon saat menjelang Subuh, padahal Brigadir KN kala itu sedang di rumah.

“Saya bangun mau salat Subuh dengar suara orang bisik-bisik. Ternyata istri saya sedang teleponan dengan dokter itu (dr AD). Teleponnya pakai ponsel yang dibelikan dr AD yang disembunyikan istri saya di dalam mesin oven,” ungkapnya.

Brigadir KN marah, namun sang istri berdalih teleponan dengan dr AD sebatas membicarakan persoalan pasien. Tak percaya begitu saja. KN meminta MY menelepon AD.

“Si dokter mengatakan sudah berhubungan dengan istri saya selama 6 bulan. Saya klarifikasi ke rumah sakit, dimediasi sama direktur rumah sakit bulan April 2019. Saat itu saya cuma minta tolong supaya mereka minta maaf secara tertulis ke saya, tapi mereka tidak mau ngaku. Alasannya hubungan mereka seperti anak dengan bapak,” terangnya.

Digerebek Warga

Setelah itu perselisihan suami istri tersebut  membuat sang bidan memilih pulang ke rumah orang tuanya dengan alasan menenangkan diri. Akhirnya, KN harus merawat kedua anaknya yang masih kecil.

Dan Selasa (01/10/2019) pagi itu, hubungan terlarang KN dan AD terbongkar hingga ke publik. Brigadir KN ditelepon oleh warga Villa Royal Regency, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Warga memberikan informasi bahwa istrinya sedang di rumah dr AD.

“Jam 08.00 saya sampai lokasi. Di sana sudah banyak orang yang mungkin sudah jengkel karena rumah itu dipakai bawa istri saya. Saya minta tolong ke Bhabinkamtibmas setempat supaya saya diredam kalau emosional. Memang posisi mereka (bidan MY dan dr AD) berdua di dalam rumah. Saya emosi, tapi sebisa mungkin saya redam,” ungkapnya. Bidan MY dan dr AD akhirnya diserahkan ke Polres Mojokerto Kota untuk diproses hukum.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Waroka mengatakan, penyidik telah memeriksa bidan MY dan dr AD.

“Mereka (bidan MY dan dr AD) kompak menyatakan tidak ada hubungan. Hanya hubungan kerja 24 jam,” kata Kasat, dilansir detikcom, Sabtu (05/10/2019).

Namun, hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi berkata lain. Dari hasil visum yang digelar di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, beberapa jam setelah ibu dua anak itu digerebek sedang berduaan di kamar rumah dr AD, membuktikan terdapat sisa sperma pada alat vital bidan MY.

Penentuan Tersangka

Meski telah mengantongi hasil visum, Kasat Waroka mengaku tak mau gegabah menetapkan dr AD dan bidan MY sebagai tersangka tindak pidana perzinaan, seperti yang diatur dalam Pasal 284 KUHP. Pihaknya memilih lebih dulu menuntaskan pemeriksaan para saksi. Setelah itu, penyidik akan menggelar perkara ini untuk menetapkan tersangka.

“Jadi, penetapan tersangka tinggal menunggu pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Rencana minggu depan kami gelarkan,” terangnya masih seperti dikutip detikcom.

Tidak hanya hasil visum dan keterangan para saksi, tambah Waroka, penyidik juga menemukan sejumlah bukti petunjuk terkait kasus ini. Yaitu berupa sprei dengan bercak diduga sperma dan beberapa helai rambut yang disita dari kamar rumah dr AD. Namun, polisi masih menganalisa bercak dan rambut tersebut.

“Bercak dan rambut belum kami analisa. Kami tidak mau berspekulasi,” tandasnya.


Source: detikcom
Rewriter: Farhan, Mata Madura

KPU Bangkalan

Respon (1)

Komentar ditutup.