Berita Utama

Begini Peran Bupati Syafii Bisa Terjaring KPK

×

Begini Peran Bupati Syafii Bisa Terjaring KPK

Sebarkan artikel ini
Begini Peran Bupati Syafii Bisa Terjaring KPK
Wakil Ketua KPK, Laode saat jumpa pers.

Penetapan status tersangka Bupati Pamekasan, Achmad Syafii bersama empat tersangka lain oleh KPK, menimbulkan tanya publik. Apa kesalahan Bupati Syafii hingga ikut terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK?

Wakil Ketua KPK, Laode saat jumpa pers.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat jumpa pers.

MataMaduraMews.comPAMEKASAN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Rabu malam (2/8/2017), mengatakan, Bupati Pamekasan, Achmad Syafii mengetahui suap ‘pengamanan’ kasus pengadaan yang menggunakan Dana Desa (DD) di Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Pengadaan senilai Rp 100 juta itu, kini, tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan setelah mendapat laporan dari salah satu LSM Pamekasan.

Kejari mulai melakukan pengumpulan data. Kepala Desa Dasuk, Agus Mulyadi khawatir atas laporan itu yang mulai diselidiki Kejari. Karena itu, ia mencari upaya pengkondisian agar dugaan kasus pengadaan itu tidak diproses alias dihentikan.

“Kepala Desa ketakutan mungkin, sehingga dia berurusan dengan berupaya untuk menghentikan proses penyelidikan ini,” terang Laode M Syarif.

Setelah itu, kata Laode, Kades Agus melapor perkembangan penyelidikan kasus pengadaan tersebut kepada Kepala Inspektorat Pamekasan, Sutjipto Utomo. Selanjutnya, Sutjipto Utomo meminta Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya agar menghentikan penyelidikan dugaan kasus pengadaan tersebut.

“Kajari mengatakan bisa disetop kalau ada setoran Rp 250 juta, ini akan disetop kalau ada setoran itu dan itu juga dilaporkan ke Bupati,” kata Laode.

Mendengar respon Kajari Rudy, Kades Agus dan Inspektor Sutjipto berkoordinasi dengan Bupati Achmad Syafii. Dengan harapan agar penyelidikan kasus pengadaan tersebut bisa dihentikan.

“Ketiganya juga berupaya untuk bernegoisasi dengan Kajari Rudy Indra Prasetya agar nilai suap Rp 250 juta bisa diturunkan. Bupati menyampaikan jangan sampai ada ribut-ribut. Kajari harus diamankan,” perintah Bupati Syafii kepada Agus dan Sutjipto, sebagaimana diutarakan Laode.

Namun, menurut Laode, Kajari Rudy Indra Prasetya menolak tawaran dari ketiganya. Sehingga mereka bersepakat untuk memberikan suap Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.

“Ketika waktu ingin negoisasi kurang dari 250 juta, ternyata ini angka yang tak bisa ditawar. Oleh karena itu Bupati ikut mengetahui,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, KPK akhirnya menetapkan lima orang yang menjadi tersangka. Kades Agus diduga sebagai pemberi suap. Sedangkan Sutjipto dan stafnya diduga sebagai perantara suap. Adapun Kajari Rudy sebagai penerima suap. Sedangkan peran Bupati Syafii dalam kasus tersebut menganjurkan untuk memberikan suap.

Sebelum penetapan lima tersangka, KPK membawa sepuluh orang dari Mapolres Pamekasan ke Bandara Juanda, transit ke Mapolda Jatim. Mereka itu, Bupati Pamekasan, Achmad Syafii. Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetyo. Kepala Seksi Intel Kejari Pamekasan, Sugeng Prakoso. Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Pamekasan, Eka Hermawan. Staf Kejari, Indra Pramana.

Dari unsur birokrat Pemkab Pamekasan terlihat Kepala Inspektorat Pamekasan, Sujipto Utomo. Dan dua Staf Inspektorat,Solehoddin dan Margono. Unsur Kepala Desa (Kades) terihat Kades Dasuk, Kecamatan Pademawu, Agus. Kades Mapper, Kecamatan Proppo yang juga Ketua Persatuan Kepala Desa se Pamekasan (Perkasa), Muhammad Ridwan.

Sedangkan dua jaksa, Sugeng selaku Kasi Intel Kejari Pamekasan dan Eka Hermawan selaku Kasipidsus Kejari Pamekasan tidak masuk dalam lima tersangka.

Sugeng dan Eka tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dilepas karena dia yang berkeinginan menindaklanjuti semua laporan dari LSM, tapi mendapatkan hambatan dari atasannya.

sumber: detiknews.com
Redaksi

KPU Bangkalan