Berita Utama

CPNS Bidan PTT Bangkalan Diduga Harus Bayar Rp.10 Juta Untuk Ambil SK

×

CPNS Bidan PTT Bangkalan Diduga Harus Bayar Rp.10 Juta Untuk Ambil SK

Sebarkan artikel ini
CPNS Bidan PTT Bangkalan Diduga Harus Bayar Rp.10 Juta Untuk Ambil SK
Ilustrasi pungli.
Ilustrasi pungli. (foto, Google)
Ilustrasi pungli.
(foto, Google)

MataMaduraNews.comBangkalan – SK CPNS Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Pemkab Bangkalan hingga kini belum turun. Ada dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam proses penerbitan SK tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, dalam proses penerbitan SK tersebut, ada indikasi Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan. Informasi lainnya, Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad enggan menandatangani SK pengangkatan bidan PTT menjadi CPNS kerena diduga tak ada uang pelicin.

Salah satu sumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, uang pelicin yang diminta mencapai Rp. 10 juta. Sumber tersebut mengaku bertindak sebagai eksekutor untuk memuluskan langkah uang pelicin itu sampai ke tangan Bupati.

“Jadi ada rentetannya. Mulai dari puskesmas, setor ke struktural di atasnya. Endingnya nanti tetap ke kepala dinas. Kalau tidak berentet bahaya,” ucap sumber tersebut saat dimintai keterangan, Selasa (20/06/e017).

Pihaknya mengaku aparat penegak hukum (APH) juga mendapat jatah dari hasil pungutan yang diminta ke bidan PTT. “Saya nanti yang setor ke APH,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman mengaku berkas CPNS bidan PTT tersebut sudah diserahkan sejak lama ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemudian dari Kemenkes sudah diserahkan ke daerah masing-masing termasuk ke Bangkalan.

“Di tempat lain lancar kok, tidak ada masalah. Kalau soal teknis sudah diurus BKD dan BKN,” kata pria yang akarab disapa Herma itu saat dihubungi, Senin (19/06/2017).

Dia menegaskan, apabila disinyalir ada pungli dalam pembuatan SK CPNS bidan PTT agar langsung dilaporkan ke penegak hukum. Karena, lenjutnya Menpan-RB sudah mengingatkan jangan sampai ada pungli.

“Kalau ada pungli, harus dilaporkan. Karena itu sudah ranah pidana. Tim saber pungli harus menciduk kalau ada yang melakukan pungli,” jelasnya.

Selain itu, Herman meminta agar kesewenangan yang dilakukan bupati Bangkalan dilaporkan ke Gubernur Jatim. Sebab, gubernur merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.

“Ya, biar secepatnya ditindaklanjuti. Karena secara aturan kami sudah menjalankan dengan baik. Kalau di daerah ada oknum yang memanfaatkan, laporkan,” sambung Herman.

Herman meminta agar status bidan PTT tersebut seceatnya segera ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Pihaknya menegaskan agar tidak melakukan pungli dalam penerbitan SK bidan PTT menjadi CPNS.

“Bupati harus menindaklanjuti segera. Kalau tidak, laporkan ke gubernur, kemendagri, kemenPAN-RB, BKN, kalau ada keterlambatan yang disengaja,” pinta Herman.

Sayangnya OPD terkait seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan dan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan memilih bungkam terkait persoalan tersebut.

Agus, Mata Bangkalan

KPU Bangkalan