Dana Hibah Rp 7,9 Triliun, Jaka Jatim Minta Data Penerima

×

Dana Hibah Rp 7,9 Triliun, Jaka Jatim Minta Data Penerima

Sebarkan artikel ini
Dana Hibah Rp 7,9 Triliun, Jaka Jatim Minta Data Penerima
Ketua Majelis Komisioner KI Jatim, Ketty Tri Setyorini sedang membaca putusan.
Ketua Majelis Komisioner KI Jatim, Ketty Tri Setyorini sedang membaca putusan.
Ketua Majelis Komisioner KI Jatim, Ketty Tri Setyorini sedang membaca putusan.

MataMaduraNews.comSURABAYA-Direktur Jaka Jatim, Mathur Husyairi bisa bernafas lega. Pasalnya, Ketua Majelis Komisioner KI Jatim, Ketty Tri Setyorini memutus agar BPKAD memberikan data informasi  kepada pemohon (Jaka Jatim).

Putusan itu dibaca dalam sidang sengketa informasi publik antara Jaka Jatim dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jatim. Sengketa itu, digelar di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Jatim, Kamis siang (24/8/2017).  Menurut Komisioer Ketty, permohonan Jaka Jatim bersifat informasi terbuka dan wajib diserahkan kepada pemohon.

Sebelumnya, Jaka Jatim mengisi formulir perhomonan informasi ke pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov Jatim, tanggal 12 April 2016. Dalam permohonan itu, Jaka Jatim meminta rincian informasi berupa data SKPD yang bertugas menjadi verifikator pelaksanaan dan realisasi maupun monitoring/evaluasi  Dana Hibah atau Bansos yang berasal dari APBD Jatim tahun 2014 dan 2015.

Dalam surat yang dikirim 11 April 2016 itu, Jaka Jatim menyebut ada belanja tidak langsung yang tertera  di kode rekening 1.20 0900 00 000 514 dengan anggaran Rp 5,9 Triliun (5.928.311.634.500,-) atas nama Belanja Hibah.

Selain itu, Jaka Jatim menyebut BKAD Pemprov Jatim juga mencantumkan Belanja Bantuan Sosial dengan kode rekening 1.20 0900 00 000 515 dengan anggaran Rp 10 Miliar (10.000.000.0000,-) dan Belanja Bantuan Keuangan kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa dengan kode rekening 1.20 0900 00 000 517 sebesar Rp  2 Triliun (2.000.000.000.000,-).

Karena belum ada respon, Jaka Jatim mengajukan keberatan pemohon informasi publik. Dalam surat tertanggal 9 Mei 2016, tertulis alasan Jaka Jatim. Dia berdalih pasal 14 huruf (a) s/d (n) UU Nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 30 ayat (1) huru (d) dan PP Nomor 61/2010 tentang UU Keterbukaan Informasi Publik.

Masih belum ada respon dari BKAD, Jaka Jatim mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik ke KI Provinsi Jatim. Dalam surat tertanggal 27 Juni 2016 itu, Jaka Jatim memohon agar bisa diselesaikan dalam sengketa informasi sebagaimana UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dan dalam sidang Kamis itu, majelis menyebut apa yang diminta pemohon tergolong informasi publik dan bersifat terbuka. Karena itu, BKAD wajib menyerahkan kepada pemohon berupa; data penerima Dana Hibah dan Bansos yang menggunakan dana APBD 2014 dan APBD 2015.

“Semua SKPD yg mengelola (verifikasi, survey dan monev) wajib menyerahkan data by name by address kepada Jaka Jatim,” sebut ibu Ketty.

Apa respon Mathur?  “Kami masih menunggu 14 hari kerja. Jika tidak ada banding, maka putusan KI Jatim bersifat inkracht (final). Kami sebagai pemohon bisa meminta penetapan dan penyitaan data ke PTUN Surabaya,” jelas Mathur kepada MataMaduraNews.com via telpon.

Mathur menerangkan jika dalam tempo 30 hari sejak putusan inkracht, termohon juga tidak menyerahkan data, Jaka Jatim akan menempuh jalur hukum pidana sesuai pasal 52 UU KIP 14/2008. “Kami akan lapor ke Mapolda Jatim atas sikap BKAD yang tidak memberikan data sebagaimana diatur undang-undang,” tambahnya.

Sengketa Jaka Jatim dengan BKAD Jatim berlangsung setahun lebih. Menurut Mathur, apa yang disampaikan Gubernur Soekarwo bahwa ada transparansi informasi di Pemprov Jatim hanya kebohongan yang dipertontonkan.

“Kenyataannya, bertolak belakang dengan penghargaan keterbukaan infomasi yang diraih Pemprov Jatim. Selama ini tidak ada transparansi informasi di Pemprov Jatim. Bayangkan, selama setahun kami bersengketa hanya untuk dapat informasi penerima dana hibah. Kalau dihitung, berapa biaya yang kami keluarkan untuk sekedar mendapat data informasi itu,” sambung Mathur.

Arifin, Mata Madura

KPU Bangkalan