Hukum dan Kriminal

Diduga Cabuli Gadis Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Polres Bangkalan

×

Diduga Cabuli Gadis Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Polres Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Diduga Cabuli Gadis Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Polres Bangkalan

MataMaduraNews.com-BANGKALAN-Sodikin (28) warga Dusun Belabe, Desa Alang-Alang, Trageh, Bangkalan berhasil dibekuk petugas kepolisian unit reskrim polsek Trageh, Selasa (15/5).

Tersangka diciduk di daerah Krembangan Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB. Karen diduga telah melakulan pencabulan (persetubuhan) terhadap gadis dibawah umur berinisial S.M (16) warga Desa Bunajih Kecamatan Labang, Bangkalan.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dibawah umur,” tutur Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Rabu (16/5).

Bidarudin menambahkan bahwa masih terdapat tiga tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang(DPO) dalam kasus tersebut. Ketiganya yaitu Yaqin (19),
Hudrih (20) dan Nuhan (19). Ketiganya sama sama warga Alang-alang, Trageh.

“Terlapor berpura- pura bisa mengobati korban yang terkena guna guna, akan tetapi terlapor menyetubuhi korban bersama 3 orang lainnya,” ungkap Bidarudin menjelaskan motif yang digunakan oleh tersangka.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah celana dalam, 1 buah rok panjang, 1 buah kaos lengan panjang, 1 buah BH, 1 buah celana pendek dan sebuah buah kaos dalam.

“Tersangka juga diamankan bersama barang bukti, melakukan pemeriksaan Saksi saksi, membuat gambar sket TKP, dan meriksa Hasil visum terhadap korban,” ucapnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016, Perpu tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Ril/Has)

KPU Bangkalan