Hukum dan Kriminal

Duh!!! Sehari Saja Dua Pengedar Narkoba Ditangkap

×

Duh!!! Sehari Saja Dua Pengedar Narkoba Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Duh!!! Sehari Saja Dua Pengedar Narkoba Ditangkap

matamaduranews.comSUMENEP-Pengedar Narkoba jenis Sabu di Sumenep kian meresahkan.

Beruntung, Satnarkoba Polres Sumenep terus gencar menangkap para pengedar Narkoba.

Penangkapan kali ini, menjerat AT, warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Dia ditangkap petugas di area Terminal Bus Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, pada Kamis malam, jam 22.15 WIB (19/09/2019) saat hendak bertransaksi.

Penangkapan pengedar Narkoba lain,  bernama DS, warga Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.

Dia ditangkap di depan POM Mini Jalan Raya Rubaru, di hari yang sama.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, penangkapan pengedar Narkoba dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2019.

Menurut Widi, penangkapan dua pengedar Narkoba berawal informasi masyarakat yang sering bertransaksi narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres Sumenep.

Lanjut Widi, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yaitu 0,74 gram sabu milik Affan sedangkan 0,48 gram dan 0,24 gram sabu milik Suswanto.

“Kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.

Khoirul Ibad, Mata Madura

KPU Bangkalan