Hukum dan Kriminal

Hasil Sidang Kode Etik, DKPP Menangkan Panwaskab Sumenep

×

Hasil Sidang Kode Etik, DKPP Menangkan Panwaskab Sumenep

Sebarkan artikel ini
Hasil Sidang Kode Etik, DKPP Menangkan Panwaskab Sumenep
Suasana Tes Tulis calon panitia Panwascam se-Kabupaten Sumenep. (Foto for Mata Madura)

MataMaduraNews.comSUMENEP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak pengaduan terhadap Komisioner Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumenep, atas dugaan pelanggaran kode etik dalam rekrutmen Panwascam di Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tahun 2017 lalu.

Halini diketahui dari salinan putusan sidang perkara dengan nomor registrasi 6/DKPP-PKE-VII/2018, digelar pada Kamis (08/02/2018) di Kantor DKPP, di Jalan M. H. Thamrin No 14 Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan putusan, yang dilansir di laman resmi www.dkpp.go.id.

Usai sidang digelar, DKPP mengeluarkan salinan putusan Nomor 6/DKPP-PKE-VII/2018 atas pengaduan nomor 226/VI-P/L-DKPP/2017. Putusan itu bisa dilihat pada halaman website resmi DKPP http://dkpp.go.id/index.php?a=daftarputusan&id=putus.

Dalam surat putusan itu tertuang, DKPP menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Teradu I Hosnan Hermawan, Teradu II Imam Syafi’i, dan Teradu III Wahyu Pribadi, selaku Ketua merangkap anggota dan anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep sejak dibacakannya Putusan.

Hasil putusan yang terdiri dari 18 lembar itu juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan tersebut.

Seperti dikutip dari berita sebelumnya, kasus ini bermula pasca pengumuman hasil tes tulis rekrutmen Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sumenep 2017 lalu. Waktu itu beredar isu bloking kecamatan antar komisioner Panwaskab Sumenep hingga dugaan ‘titipan’. Buntutnya, dugaan tersebut dilaporkan Adnan dan Farid ke DKPP.

Spn, Mata Madura

KPU Bangkalan