Catatan

Janji Politik Bupati Badrut dan Lika-Liku Tembakau

×

Janji Politik Bupati Badrut dan Lika-Liku Tembakau

Sebarkan artikel ini
Janji Politik Bupati Badrut dan Lika-Liku Tembakau
Bupati Pamekasan, Badrut Tamam

Catatan:  Johar Maknun Rasyidi*

matamaduranews.com-Rabu, 28 Agustus 2019, publik Pamekasan diramaikan dengan unjuk rasa warga terkait harga pembelian tembakau di bawah BEP (Break Even Point).

Menarik, dalam unjuk rasa tersebut, demonstran memutar kembali heroisme Badrut Tamam saat kampanye Pilkada 2018. Demonstran menagih jani Bupati Badrut yang menggaransi,  tak ada ada lagi  tembakau milik petani yang dibeli dengan harga rendah.

Dalam debat kandidat Pilbup 2018 tersebut, Badrut Tamam menjanjikan akan mendorong pabrikan lokal untuk meningkatkan daya beli, daya produksi. Baru kemudian membeli tembakau milik petani dengan harga mahal.

Sepintas janji ini cerdas dan heroik banget. Tetapi, bagi yang paham industri rokok, apa yang dijanjikan Bupati Badrut Tamam adaklh janji yang sesat. Janji dari seorang yang belum memahami industri rokok dengan baik.

Sebagai catatan, industri rokok di Pamekasan mengalami tiga fase. Fase pertama adalah fase tradisional. Pada fase ini, industri rokok masih sebatas industri rumahan yang dilakukan oleh para petani tembakau  dengan mencoba memanfaatkan stock tembakau mereka. Para petani ini membuat campuran tembakau sendiri, mengemas sendiri, dan memasarkan sendiri ke warung-warung terdekat. Sebagai usaha rumahan, pastinya tanpa ijin dan tanpa pita cukai.

Melihat larisnya rokok yang dibuat oleh petani tembakau tersebut, para pedagang melihat ini sebagai sebuah peluang juga. Inilah yang disebut sebagai fase kedua. Pada fase ini, para pedagang mulai melakukan dengan lebih “modern”. Sebagian mengurus ijin dan pita cukai, dan juga mulai mempekerjakan orang lain.  Dan pada fase ini, daya jangka pemasaran sudah lebih luas ke kabupaten lain di luar Pamekasan.

Fase ketiga, adalah fase investasi. Pada fase ini, sudah melibatkan investor, baik lokal, maupun regional seperti dari Malang, Sidoarjo, Blitar, Kediri, Tulungagung, dan Jawa Tengah.

Sebagai sebuah kegiatan investasi, kegiatan industri rokok pada fase ini suda jauh lebih modern,  berijin dan menggunakan pita cukai, mulai menggunakan mesin. Dan tentunya dengan daya jangkau pasar yang lebih luas hingga ke luar kota

Meskipun demikian, daya beli dan daya produksi pabrikan lokal ini masih jauh di bawah pabrikan nasional. Bahkal, bukan hanya daya beli dan daya produksi, secara modal, teknologi, dan daya jangkau pasar pabrikan nasional bukanlah tabdungan pabrikan lokal.

Dengan kapasitas produksi yang jauh lebih rendah daripada pabrikan nasional, secara  matematika ekonomi, pabrikan lokal tidak mungkin melakukan pembelian raw material tembakau yang lebih tinggi dari pabrikan nasional. Sebab, jika itu dilakukan, maka akan timbul kerugian yang cukup signifikan.

Karena itu, seperti biasa  pabrikan lokal ingin melakukan pembelian raw material tembakau setelah pabrikan nasional tutup gudang atau tidak lagi melakukan pembelian. Para pabrikan lokal ini pastinya membeli tembakau dengan harga di bawah pabrikan nasional.

Kabiro Mata Pamekasan

KPU Bangkalan
Tanah Kas Desa
Hankam

matamaduranews.com-WINANTO bertanya lokasi TKD ber-Letter C yang ramai…