Hukum dan Kriminal

Jualan Sabu di Sumenep, Warga Sampang Dibekuk Satresnarkoba

×

Jualan Sabu di Sumenep, Warga Sampang Dibekuk Satresnarkoba

Sebarkan artikel ini
Kasus Narkoba
Juriyanto (43) tersangka kasus Narkotika jenis Sabu asal Sampang yang dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep. (Foto HPS/Mata Madura)

matamaduranews.com-SUMENEP-Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil bekuk pengedar Narkotika jenis Sabu pada Sabtu malam (05/10/2019).

Kali ini, terlapor yang berhasil dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Sumenep bernama Juriyanto (43), warga Dusun Lonangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Pengungkapan kasus transaksi sabu tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Sumenep sekira pukul 20.00 WIB di mushalla milik warga Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih, Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, ungkap kasus sabu itu berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering membawa masuk narkotika jenis sabu dan melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Batuputih.

Kemudian, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkotika  di wilayah Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, dan diketahui terlapor berada di salah satu mushalla milik warga alamat Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih, melakukan transaksi,” terang AKP Widiarti.

Tak menunggu lama lagi, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan teehadap terlapor, dan menemukan barang bukti yang sempat dijatuhkan.

“BB-nya berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat ± 0,24 gram, dan berikutnya ditemukan barang bukti 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat ± 3,56 gram di atas songkok warna hitam milik terlapor,” jelas Widiarti.

Akan tetapi, setelah barang bukti yang ditemukan petugas ditunjukan, terlapor masih mengelak. Terlapor tidak mengakui bahwa dua poket narkotika jenis sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih itu adalah miliknya.

Sayang, elakan tersebut justru diperkuat dengan barang bukti lain yang ditemukan petugas diselipkan di sarung terlapor. Yaitu berupa sebilah pisau terbuat dari besi yang dilapisi isolasi warna hitam, bergagang kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang ± 36 cm.

“Petugas juga menyita seperangkat alat hisap terbuat dari botol gelas plastik merek Ale-Ale yang pada bagian belakang terdapat dua lubang masing-masing dihubungkan pada sedotan warna bening, 1 unit HP merek Samsung Duos warna putih, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna biru kombinasi hitam dan silver No. Pol. M 2410 P,” beber Widiarti.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya langsung diamankan petugas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo. Pasal 2 aya (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.

Khoirul Ibad, Mata Madura

KPU Bangkalan