Nasional

Kata Pakar Hukum; R Imron Amin Sah Jadi Anggota DPR RI

×

Kata Pakar Hukum; R Imron Amin Sah Jadi Anggota DPR RI

Sebarkan artikel ini
Kata Pakar Hukum; R Imron Amin Sah Jadi Anggota DPR RI
R Imron Amin,SH MH anggota DPR RI dari Dapil Madura.

matamaduranews.com-Polemik keabsahan R Imron Amin sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 akhirnya terjawab.

Kurniadi, SH, menyebut, dasar pengambilan sumpah jabatan anggota DPR RI adalah Keputusan Presiden RI. Dan R Imron Amin secara legal telah sah menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Keputusan Presiden RI tentu berdasar surat Keputusan KPU RI dari hasil Pemilu,” terang Kurniadi, SH yang kini menjadi Pembina YLBH Madura, kepada Mata Madura, menanggapi polemik legalitas R Imron Amin sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Menanggapi surat susulan SK KPU RI Nomor: 1369/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan Calon terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2019, Kurniadi mengatakan, hal itu merupakan urusan yang berbeda.

Kurniadi,SH
Kurniadi, SH

Dikatakan, sebelum KPU mengeluarkan SK perubahan, tentu ada SK pertama yang dikirim ke Presiden untuk memberi keputusan pengangkatan anggota DPR.

“Memang SK Presiden diterbitkan berdasar usulan KPU. Jika KPU mengusulkan orang lain, lalu Presiden mengeluarkan SK pengangkatan anggota DPR RI di luar usulan KPU, juga keliru. Berarti, KPU dan Presiden sama-sama keliru, kalau begitu,” sambung pengacara gaek ini.

Opsi lanjutan kata Kurniadi, R Imron Amin harus mengambil tindakan hukum atas keputusan DPP Partai Gerindra yang memecat dirinya sebagai anggota partai.

“Ini perlu diclear-kan dulu diinternal partai. Biar legalitas sebagai anggota DPR RI tak terganggu karena dirinya bukan lagi anggota partai,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pada hari Minggu malam (29/9/2019), wartawan Mata Madura di Bangkalan menerima kiriman file pdf surat KPU tertanggal 26 September 2019. Surat yang ditujukan ke Presiden Republik Indonesia melalui Mensesneg itu, berisi SK KPU RI mengeluarkan surat pergantian daftar Calon terpilih DPR RI Pemilu 2019 Dapil Jatim XI.

Pada No 2 Caleg terpilih Partai Gerindra atas nama Moh. Nizar Zahro, SH, MPd dengan keterangan “mengganti calon terpilih atas nama R Imron Amin, SH MH (peringkat suara sah ke-1) karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Selain SK KPU, redaksi juga menerima gambar undangan pelantikan untuk Nizar Zahro dengan logo KPU RI.

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa KPU sudah menerima surat dari DPP Partai Gerindra tanggal 19 September. Majelis Kehormatan Partai Gerindra melampiri keputusan  DPP Partai Gerindra soal pemberhentian R Imron Amin dari keanggotaan Partai Gerindra.

Sementara, pada Senin malam (30/9/2019), redaksi Mata Madura juga menerima Petikan Keputusan Presiden RI Nomor 98/P Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Majelis Permusyawaratan Rakyat masa jabatan 2019-2024.

“Menimbang, dst. Mengingat, dst. Menetapkan: kesatu: meresmikan pengangkatan: 1s.d Nomor 115, dst: 116. Sdr R Imron Amin SH, MH mewakili Partai Gerindra, Dapil Jatim XI dalam keanggotaan DPR RI periode 2019-2024,” begitu tulisnya, yang ditetapkan di Jakarta 27 September 2019.

Dan, pada hari Selasa (1/10/2019), R Imron Amin benar diambil sumpah jabatan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, dari Dapil Jatim XI, Madura, di Gedung Nusantara DPR/MPR RI.

redakasi

KPU Bangkalan