Berita Utama

Ketua DPRD Pamekasan Bantah Kongkalingkong

×

Ketua DPRD Pamekasan Bantah Kongkalingkong

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Pamekasan Bantah Kongkalingkong

Pimpinan DPRD PamekasanMataMaduraNews.comPAMEKASAN-Tudingan Ketua LSM Jaka Jatim, Mathur Husyairi yang menyebut ada program di APBD Pamekasan 2013 dan 2014 tanpa melalui paripurna DPRD Pamekasan mendapat respon dari sejumlah Pimpinan DPRD Pamekasan.

Kepada MataMaduraNews.com, Jumat (18/7/2017), Ketua DPRD Pamekasan, Achmad Halili Yasin, didampingi Wakil Ketua DPRD Pamekasan H. Hermanto, Suli Faris, dan H. Imam Hozairi, secara koor membantah tudingan Ketua LSM Jaka Jatim.

“Kami tidak pernah melakukan kongkalikong dengan Bupati (Achmad Syafii, red.). Karena ini menyangkut pertanggungjawaban yang cukup berat. Dan hubungan DPRD dengan Bupati adalah hubungan kelembagaan. Mana mungkin kami melakukan sesuatu yang di luar ketentuan perundang-undangan. Lagian, kepemimpinan di DPRD adalah kepemimpinan kolektif kolegial. Sehingga tidak mungkin kami bertindak dalam kapasitas pribadi-pribadi,” jelas  Achmad Halili Yasin, adik  Bupati  Syafii saat memberi klarifikasi kepada MataMaduraNews.com, di ruangan kerjanya, yang diamini oleh H. Hermanto (Demokrat), H Suli Faris (PBB) dan H Imam Hozairi (PKB).

Dikatakan Halili, perubahan anggaran yang diajukan Bupati Syafii melalui prosedur yang benar. Perubahan anggaran dimaksud adalah Perubahan Kedua Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2013 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Pamekasan tahun 2014.  “Perubahan ini diawali dengan surat pemberitahuan dari Bupati Pamekasan tanggal 03 April 2014 nomor 900/171A/432.414/2014 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Pamekasan,” sambungnya.

Menurut politisi dari Dapil Pegantenan, Pakong, dan Kadur ini, prosedur tersebut dikatakan sah atau legal karena diatur Permendagri  Nomor 27 tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah tahun 2014.

Sementara Suli Faris meyebut untuk Perubahan Peraturan Bupati tersebut, menurut Permendagri Nomor 27 tahun 2013 tersebut, Bupati cukup menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, DPRD melakukan kajian. “Dari hasil kajian tersebut, DPRD menerbitkan rekomendasi terhadap Perubahan Peraturan Bupati tersebut,” jelas Suli.

Dan dalam konteks APBD 2014 tersebut, kata Suli, DPRD Pamekasan telah menyampaikan Rekomendasi atas Surat Pemberitahuan dari Bupati melalui surat Nomor 900/255/432.200/2014 tanggal 04 April 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2013 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Pamekasan tahun 2014. “Dan semua perubahan itu akan tertuang dalam RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) APBD Perubahan yang akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dan diparipurnakan oleh DPRD,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, Mathur Husyairi kepada MataMaduraNews.com via telpon, Kamis (17/8/2017) bercerita, ada sejumlah proyek berasal dari APBD 2013-2014 yang dirubah tanpa melalui paripurna DPRD Pamekasan. Melainkan, hanya dirubah melalui rembug antara pribadi Bupati Syafii dan Halili Yasin, adiknya (Ketua DPRD Pamekasan, red.). Pernyataan Mathur ini belum bisa dikonfirmasi karena Halili Yasin susah dihubungi.

KPK, kata Mathur, juga mencium fee proyek sebesar 15% dari jumlah anggaran proyek. Lebih dari itu, Mathur menerangkan, KPK menerima informasi jika pelaku proyek dimonopoli segelintir kontraktor Pamekasan. “Bahkan, kontraktor itu bisa dapat 200 paket pekerjaan. Ini kan jelas ada kongkalingkong,” sebutnya.

Johar Maknun, Mata Madura

 

KPU Bangkalan