KIP Jatim Sayangkan Pejabat Publik Alergi Kepada Pers

×

KIP Jatim Sayangkan Pejabat Publik Alergi Kepada Pers

Sebarkan artikel ini
KIP Jatim Sayangkan Pejabat Publik Alergi Kepada Pers
sumber: google
sumber: google
sumber: google

MataMaduraNews.com-JATIM-Sejumlah pejabat publik di Pemerintahan Provinsi Jatim  ternyata banyak yang enggan menemui wartawan. Salah satunya, pejabat Dinas Pendidikan Pemprov Jatim. Wartawan Mata Madura Biro Jatim,  dua kali mendatangi kantor tersebut untuk sebuah wawancara. Sayang, responnya meminta untuk mengajukan proposal wawancara terlebih dahulu.

Perlakuan serupa juga terjadi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim. Menurut petugas setempat, jika belum ada janji,  wartawan tidak bisa ditemui oleh pejabat BPKAD. Padahal pejabat bersangkutan ada dikantornya.

Sikap anti media juga tampak pada pejabat Ombudsman Jatim. Lembaga yang bertugas melayani pelayanan publik ini, juga menolak wawancara. Keberadaannya  seperti tidak mencerminkan fungsi sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Terkait pejabat publik yang selalu menghindari terhadap pers, mendapat sorotan dari Febi, Panitra Pengganti Komisi Informasi Publik (KIP) Jatim. Saat ditemui Mata Madura Biro Jatim, Rabu (22/02/2017), dia mengingatkan kepada seluruh pejabat publik bahwa birokrasi dan pejabat dibiayai oleh negara.  Seharusnya mereka tidak perlu anti kepada media. Dikatakan, seseorang yang membutuhkan informasi sudah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi.

“Pejabat digaji oleh negara. Seharusnya mereka jangan anti kepada pers karena sudah menjadi kewajiban mereka untuk memberi informasi kepada wartawan agar disebarkan kepada masyarakat,” ungkapnya di kantor KIP Jatim, JL Bandilan No. 2 Waru Sidoarjo.

Seandainya kepala badan publik tidak bisa memberi informasi yang dibutuhkan, menurut  Febi, bisa diwakilkan pejabat lain yang menguasai materi yang dibutuhkan.

“Ada pertanggungjawaban dari setiap badan publik. Sehingga jika kepala suatu badan tidak ada, bisa diwakilkan kepada humas lembaga tersebut,” ujar pegawai yang bertugas menerima pendaftaran sengketa di KIP Jatim ini.

Pernyataan senada dikata Dakelan, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jatim. Menurutnya, di era keterbukaan informasi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, pejabat publik pemerintah wajib memberi informasi kepada masyarakat termasuk di dalamnya permintaan informasi dari wartawan.

“Ini era keterbukaan. Informasi tidak boleh ditutup lagi oleh pemerintah. Apalagi yang membutuhkan adalah media pers. Agar pers bisa menyebarluaskan kebijakannya untuk diketahui masyarakat,” ujar pria asal Tuban ini, kepaa Mata Madura Biro Jatim.

Karena itu, dia menyarankan, pada era keterbukaan ini sebaiknya pemerintah bisa bermitra terhadap media pers agar dikemudian hari tidak merugikan lembaganya.

“Pemerintah bermitra dengan media pers itu lebih baik. Sehingga programnya bisa disosialisasikan melalui media,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, media dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Pada pasal 4 ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Samsul, Mata Madura Biro Jatim

KPU Bangkalan