Hukum dan Kriminal

KPK Obok-Obok Jatim, Ada Apa? Ini Kata Aktivis Anti Korupsi Jatim

×

KPK Obok-Obok Jatim, Ada Apa? Ini Kata Aktivis Anti Korupsi Jatim

Sebarkan artikel ini
KPK Obok-Obok Jatim, Ada Apa? Ini Kata Aktivis Anti Korupsi Jatim

matamaduranews.comSURABAYA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari ini menggeledah sejumlah tempat di Kota Surabaya, Jawa Timur. Seperti, rumah mantan Kepala Bappeda Jawa Timur, Zainal Abidin, mantan ajudan Gubernur Jawa Timur Soekarwo alias Pakde Karwo, bernama Karsali.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Fattah Jasin. Lalu, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur di Jalan Johar nomor 19-21, Surabaya. Tak luput rumah mantan Sekdaprov Jatim Ahmad Sukardi yang juga jadi sasaran geledah KPK.

Jauh sebelum itu, Kamis (11/7/2019), KPK mendatangi kediaman salah satu komisaris Bank Jatim, Budi Setiawan. Sebelumnya, Budi menjabat Kepala Bappeda dan BPKAD Pemprov Jatim.

Di semua tempat geledah itu, ternyata KPK menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam.

Zainal Abidin dan Karsali

Zainal Abidin dan Karsali dikenal dekat. Zainal Abidin kini menjadi caleg terpilih DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat.

Sedangkan Karsali menjadi ajudan Pakde Karwo selama dua periode pemerintahan. Kini, Karsali menjabat salah satu Komisaris Bank UMKM Jatim. Karsali purnawirawan TNI AD.

Apa Motifnya?

Informasi yang dirangkum Mata Madura, geledah maraton KPK di Surabaya untuk mengungkap kasus dugaan korupsi anggaran triliunan di lingkungan Pemprov Jawa Timur.  Sebagai tindaklanjut pengembangan kasus korupsi ratusan miliar di Tulungagung.

Kasus Tulungagung, KPK, bulan lalu, menetapkan tersangka Supriyono, dugaan suap pengesahan APBD dan APBD-P Tulungagung 2015-2018. Dia diduga menerima uang suap Rp 4,8 miliar, selama periode 2015-2018.

Sebelum tersangka Supriyono, mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan mantan Kadis PUPR Sutrisno telah divonis bersalah dengan merugikan negara miliaran rupiah. Keduanya divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 700 juta.

KPK ternyata tertarik mengembangkan kasus Tulungagung. Sebab, ada dana Rp 41 miliar yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat. Salah satunya, ke Supriyono, Ketua DPRD Tulungagung, yang kini jadi tersangka.

Aliran dana Rp 41 miliar terkuak saat pembacaan surat dakwaan dan tuntutan Syahri Mulyo dan Sutrisno. Jaksa KPK menemukan dana Rp 41 miliar yang mengalir ke sejumlah pejabat. Diduga juga mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jatim.

Kuasa hukum Syahri Mulyo, Hakim Yunizar, meminta KPK agar menelusuri kemana saja aliran dana tersebut. “Ini fakta persidangan harus ditindaklanjuti oleh KPK,” ucap Hakim Yunizar, sebagaimana dikutip situs sindonews.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang usai roadshow Bus KPK di Gedung Siola, Jumat (12/7/2019) berjanji akan menindaklanjuti permintaan kuasa hukum terdakwa Syahri Mulyo.

“Kalau ada keterangan saksi di persidangan, sudah pasti akan kita kembangkan,” katanya.

Respon Aktivis Anti Korupsi Jatim

Ketua Jaka Jatim, Mathur Husyairi merespon baik langkah KPK yang menelusuri aliran dana Rp 41 miliar ke sejumlah pejabat di Pemprov Jatim.

Aktivis anti korupsi asal Bangkalan, Madura ini, berulang kali meminta transparansi penggunaan dana hibah provinsi yang bernilai triliunan rupiah. Karena diabaikan, Jaka Jatim berulangkali mengajukan sengketa ke Komisi Informasi (KI) Jatim.

Dalam sidang KI, diputus agar Pemprov Jatim menyerahkan dokumen APBD Jatim, sebagaimana yang diajukan Jaka Jatim.

Meski menang gugatan sengketa, Pemprov Jatim masih enggan menyerahkan dokumen yang dimaksud.

Mathur kepada Mata Madura, merasa bersyukur KPK turun ke Jawa Timur. “Alhamdulillah, ternyata KPK sudah bergerak. Bahkan sudah melangkah ke mantan ajudan. Apakah ini akan masuk ke sarangnya? Apakah itu eks Jatim 1?,”ucap Mathur via WhataApp kepada Mata Madura, Sabtu sore (10/8/2019).

Mathur bercerita, sekitar satu tahun lalu, Jaka Jatim mapping Mega Korupsi di Pemprov Jatim bersama KPK. Langkah KPK kali ini sebagai upaya tindak lanjut dari statement mantan Ketua KPK, Abraham Samad.

Pengurus IKA UINSA ini, juga menyebut selain dana hibah yang menjadi bancaan. Ada BUMD (termasuk Bank Jatim) dan dugaan rekening-rekening liar yang dikelola oleh OPD dan perorangan.

Soal dana hibah provinsi, Mathur tak kaget karena bukan rahasia bahwa dana hibah ditentukan oleh BPKAD dan Bappeda Provinsi. Dia menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana hibah provinsi yang tiap tahun ratusan miliar bergulir ke sejumlah kabupaten/kota se Jatim.

“Saya bersyukur KPK bisa turun ke Jatim dan saya berharap mega korupsi di Pemprov Jatim bisa terkuak,” pungkas caleg terpilih DPRD Provinsi Jatim ini.

Hambali Rasidi

KPU Bangkalan