Berita UtamaPolitik

Laporan Dana Kampanye Asal-asalan, Bawaslu Ingatkan KPU dan Partai

×

Laporan Dana Kampanye Asal-asalan, Bawaslu Ingatkan KPU dan Partai

Sebarkan artikel ini
Laporan Dana Kampanye Asal-asalan, Bawaslu Ingatkan KPU dan Partai

MataMaduraNews.com -BANGKALAN- Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Muhlis mempertanyakan keseriusan partai politik peserta pemilu 2019 tentang Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Menurutnya walaupun 15 partai politik yang memiliki calon anggota legeslatif sudah menyetor LADK ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan, namun hal tersebut masih hanya sebagai formalitas saja.

Hal tersebut diungkapkan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Bangkalan yang masih menemukan LADK parpol yang tidak sesuai aturan.
“Ternyata hanya sebatas menggugurkan kewajiban. Parpol hanya setor LADK sebelum batas akhir, namun isinya ternyata banyak yang tidak lengkap,” ucap Muhlis, Rabu (26/09/18).

Dengan begitu menurutnya Bawaslu sudah mengambil tindakan terhadap temuan tersebut dengan mengingatkan KPUD Bangkalan dan Parpol yang bersangkutan.
“Sudah kami tindak lanjuti dengan
mengingatkan KPUD Bangkalan beserta Partai Politik yang bersangkutan,” ungkapnya.

Temuan paling mendasar menurut Muhlis adalah Rekening Dana Kampanye. Menurutnya rekening dana kampanye yang disetor tidak boleh rangkap dengan rekening parpol.

“Ada 3 parpol di Bangkalan yang masih pakai rekening lama, yakni Gerindra, Golkar dan Berkarya. Rekomendasi kita harus segera diganti, atau keikutsertaannya dicoret di Bangkalan,” Ungkapnya.

Temuan lainnya antara lain calon legeslatif yang belum menyetorkan NPWP.
“Kami juga heran, caleg incumbent kok masih ada yang belum menyetorkan NPWP. Beberapa partai besar, calon legeslatifnya juga belum melengkapi.” lanjutnya dengan nada kecewa.

Bahkan, Muhlis mengaku ada Indikasi parpol yang mengerjakan LADK dengan asal-asalan. Hal tersebut dilihat dari besaran saldo awal. Terbesar ada PDIP sebesar Rp 5.000.000 dan terkecil Rp 100.000 yakni Berkarya, Nasdem, PSI dan PAN.
“Yang lain variatif besarannya, padahal setoran awal dana kampanye harus jelas sumbangan dari pribadi atau dari kelompok,” keluhnya.

Terakhir, Muhlis juga mengingatkan KPU Bangkalan terkait LADK PKPI Bangkalan. Meskipun tidak memiliki caleg untuk DPRD Bangkalan, PKPI Bangkakan menurut Bawaslu juga harus setor LADK.
“Harusnya tetap setor LADK, wajib itu,” pungkasnya.

Hasin, Mata Bangkalan

KPU Bangkalan