Pendidikan

Mau Masuk SMP Negeri?, Gak Perlu Ke Sekolah, Daftar Online Saja

×

Mau Masuk SMP Negeri?, Gak Perlu Ke Sekolah, Daftar Online Saja

Sebarkan artikel ini
Mau Masuk SMP Negeri?, Gak Perlu Ke Sekolah, Daftar Online Saja
Moh. Iksan. (Foto/Yono Mata Madura)

Matamaduranews.comSUMENEP-Berbagai cara dan terobosan dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep untuk mempermudah Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) khusus SMP Negeri yang akan dibuka sejak 25 sampai 29 Juni 2018 mendatang.

Sebagaimana dijelaskan Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Sumenep Moh. Iksan, jika tahun ini pendaftaran Sekolah Negeri dibuka secara online. Artinya calon pendaftar tidak perlu repot-repot datang ke sekolah. Calon pendaftar cukup daftar via online dengan cara buka laman http://sumenep.siap-ppdb.com.

“Jadi, mendaftar tidak rumit lagi, tinggal duduk di rumah sudah bisa melakukan pendaftaran,” terang Iksan, Kamis (21/06/2018).

Nantinya, kata pria yang juga Dewan Ahli Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama (ISNU) Cabang Sumenep ini, pendaftar cuku mengantarkan berkas untuk verifikasi.

“Verikasi berkas akan dilakukan dari tanggal 25 hingga 29 Juni 2018. Hasilnya akan diumumkan pada 30 Juni mendatang,”terang mantan aktivis PMII.

Menganai persyaratan yang sudah ditetapkan, salah satunya, usia maksimal 15 tahun per 16 Juli, memiliki dan menyerahkan fotocopy Ijazah SD/MI, jika belum keluar maka mengunakan SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional), dan nilai rapor kelas 6 SD/MI.

“Termasuk, juga menyerahkan KK dan akte yang telah dilegalisir. Semua persyaratan itu diserahkam saat verifikasi berkas pendaftar,” paparnya.

Untuk mekanisme pendaftaranyapun tidak rumit, calon pendaftar tinggal mengunjungi laman http://sumenep.siap-ppdb.com, kemudian mencetak bukti daftar dan diserahkan saat menyetor berkas.

“Sementara online sekolah dengam cara mengisi formulir yang disediakan sekolah, dan diserahkan pada tim verifikasi,” sebut Wakil Ketua PC NU Sumenep.

Akan tetapi Iksan juga menegaskan, bagi pendaftar yang memilih pilihan pertama SMPN 1, maka untuk pilihan kedua dan ketiga tidak boleh memilih SMPN 2, begitu juga sebaliknya. Maka pendaftar harus memilih sekolah lain di luar itu.

Ditegaskan pula menganai sistem zonasi, aturan tersebut tetap dipakai sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan. Karena yang demikian merupakan amanah dari aturan yang harus dijalankan.

Juga berkaitan dengan kuota, menurut Iksan, untuk kuota masing-masing sekolah tidak sama. Yang pasti untuk sekolah besar tentu kuotanya lebih banyak, seperti di SMPN 1 Sumenep, SMPN 2 Sumenep dan SMPN 1 Kalianget. Di tiga sekolah itu, masing-masing terdapat 10 rombongan belajar (rombel) atau 320 siswa.

“Sementara sekolah lain, semuanya di bawah sekolah besar itu. Jumlahnya tidak sama, ada yang 4 rombel, ada 3 rombel dan lainnya,” pungkasnya.

Rusydiyono, Mata Madura

KPU Bangkalan