Merasa Dicurangi saat Pileg, Gugat Caleg Terpilih PKB Ke Mahkamah Partai

×

Merasa Dicurangi saat Pileg, Gugat Caleg Terpilih PKB Ke Mahkamah Partai

Sebarkan artikel ini
Risang Bima Wijaya
Risang Bima Wijaya

matamaduranews.comBANGKALAN-Ach. Hariyanto, Caleg terpilih dari PKB Dapil 2 DPRD Bangkalan digugat ke Mahkamah Partai. Penyebabnya, Hariyanto dinilai bertindak curang saat Pileg 2019. Sehingga mengurangi suara Mayyis Abdullah, sesama Caleg PKB di dapil yang sama.

Gugatan ke Mahkamah Partai PKB itu, dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Risang Bima Wijaya.

Menurut Risang, sejatinya suara Mayyis unggul dibanding Hariyanto. Karena ada penggelambungan suara, pada hitungan KPU, Hariyanto mengungguli suara Mayyis.

Risang merinci bukti-bukti tindakan curang Hariyanto. Seperti respon Bawaslu Bangkalan. Termasuk ada gambar video yang menjelaskan Hariyanto sebagai peserta Pileg memasukkan sendiri beberapa surat suara ke kotak suara.

“Hariyanto beberapa kali keluar masuk ruangan. Kemudian, menyerahkan surat suara yang diduga dicoblos sendiri kepada petugas di TPS tersebut,” jelas Risang.

Risang menjelaskan, DPP PKB memberi lampu hijau soal perkara kecurangan yang dilakukan Hariyanto agar bisa diteruskan ke Makhamah Partai.

“Ada lampu hijau dan keterbukaan dari DPP PKB untuk menggugat calon terpilih Hariyanto agar dilaporkan ke Mahkamah Partai,” ucap Risang kepada Mata Madura, Jum’at (23/8/2019)

Menurut Risang, gugatan ke Mahkamah Partai sebagi bentuk ikhtiar hukum. Setelah selesai melakukan gugatan ke MK.

Laporan ke Mahkamah Partai, kata Risang sudah lama dilakukan. Hanya dilakukan saat ini setelah ada lampu hijau dariDPP PKB.

Risang menambahkan, kendati besok (Sabtu, 24/8, red.) Hariyanto dilantik sebagai anggota DPRD Bangkan, gugatan ke Mahkamah Partai PKB tetap bisa diproses.

“Karena saudara Hariyanto ini sudah melakukan pencoblosan sendiri. Dan itu melanggar demokrasi. Bawaslu memberi sanki pencoblosan ulang. Artinya Bawaslu sudah membenarkan telah terjadi pelanggaran,” terang Sarjana Hukum UTM ini.

Risang berdalih, gugatan ke Mahkamah Partai selaras dengan tindakan melanggar pidana pemilu. “Perbuatan Hariyanto sudah mencederai demokrasi dan mengebiri suara masyarakat. Ini memang ranah Mahkamah Partai,” tambah mantan wartawan Metropolis Jawa Pos ini.

Karena itu, Risang berharap keputusan Mahkamah Partai PKB sesuai isi gugatan. Dan bisa memberi sanksi terberat berupa pemecatan sebagai anggota partai.

Sebagaimana diketahui laporan sebelumnya, Hariyanto dilaporkan ke Bawaslu dan MK terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Terdapat rekaman video di TPS 9 Desa Kampak, Kecamatan Geger, yang memperlihatkan dugaan kecurangan.

Oknum yang diduga melakukan tindakan tersebut merupakan petugas KPPS dan Caleg PKB Nomor urut 4 Dapil II Ach. Hariyanto.

Dari video itu tampak jelas Hariyanto selaku Caleg ikut membantu dugaan pelanggaran.  Atas tindakan itu, Risang menyebut telah merugikan Mayyis selaku Caleg PKB di Dapil yang sama dengan nomor urut 2.

”Diduga ada pelanggaran yang dilakukan saudara Ach. Hariyanto tidak hanya dilakukan di TPS 9 Desa Kampak, tetapi juga dilakukan di TPS-TPS lainnya,” ucap Risang.

Syaiful/Hasin, Mata Madura

KPU Bangkalan