Hukum dan Kriminal

Pasutri yang Diciduk di Sumenep, Beli Sabu di Sampang

×

Pasutri yang Diciduk di Sumenep, Beli Sabu di Sampang

Sebarkan artikel ini
Pasutri yang Diciduk di Sumenep, Beli Sabu di Sampang
Tersangka saat diamankan petugas. (Foto for Mata Madura)

MataMaduraNews.comSUMENEP-Sepasang suami istri (pasutri) asal Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diciduk Satreskoba Polres setempat, Selasa (20/02/2018) kemarin. Penangkapan pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu, terjadi sekira pukul 18.30 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep Abd Mukid menuturkan, tersangka adalah pasutri MS (40) dan suaminya NR (33). Keduanya diketahui bertempat tinggal di Dusun Ares Tengah, Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.

“Sedangkan alamat KTP NR di Desa Krajan Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten,” katanya, Rabu (21/02/2018) pagi.

BACA JUGA: Hendak Transaksi Sabu di Kontrakan, Warga Kalianget Diringkus Satreskoba Polres Sumenep

Kronologis penangkapan terhadap tersangka pasutri tersebut, kata Mukid, berawal dari Informasi masyarakat bahwa tersangka memang sering bertransaksi dan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Batang-Batang. Sehingga, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka untuk mengetahui kebenarannya.

“Kemudian petugas menerima informasi bahwa tersangka MS berada dipinggir jalan raya Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, tepatnya didepan sebuah warung sendirian,” imbuhnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penangkapan di tempat dimaksud. Setelah digeledah, dari tangan tersangaka MS ditemukan barang bukti (BB) berupa poket sabu-sabu.

“1 poket sabu-sabu yang dibawa tersangka berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,04 gram yang disimpan disebuah tas bergambar Angry Bird warna merah kombinasi hitam, sobekan plastik warna merah dan sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu,” terang Mukid.

BACA JUGA: Ini Dia Identitas Pria Yang Dibacok Di Senenan

Selain itu, 1 buah HP merek Samsung warna gold bersilikon warna hitam juga jadi BB. Berikut 1 unit sepeda motor Honda Vario bernopol B 4885 TKL warna hitam yang juga disita petugas.

“Setelah diinterogasi, tersangka MS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dari hasil membeli bersama suaminya (NR) kepada YS dengan alamat Sokobanah, Kabupaten Sampang. Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap NR di rumahnya di Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang,” jelas Mukid.

Saat diinterogasi, tersangka NR mengakui sabu tersebut dibeli dari YS di Sokobanah, Sampang bersama istrinya. Lalu mereka mengedarkan kembali di wilayah Batang Batang.

Kini, tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 132 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan