Pengusaha Karaoke Pamekasan Sepakati Hadirnya Perbup Baru

×

Pengusaha Karaoke Pamekasan Sepakati Hadirnya Perbup Baru

Sebarkan artikel ini
Pengusaha Karaoke Pamekasan Sepakati Hadirnya Perbup Baru
Konferensi Pers Paguyuban Pengusaha Hiburan Pamekasan. (Foto Istimewa/Mata Madura)

MataMaduraNews.comPAMEKASAN-Pengusaha tempat hiburan karaoke di Pamekasan, Madura, membatalkan rencana beroperasi kembali pada Sabtu (03/02/2018) malam lalu. Mereka sepakat terhadap dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) baru dengan penambahan item tertentu.

Rencana akan dibukannya kembali tempat hiburan karaoke pada malam Minggu tersebut batal setelah para pengusaha tempat hiburan dikumpulkan oleh Plt Sekda Pamekasan, Muhammad Alwi sehari sebelumnya, pada Jumat (02/02/2018).

Penolakan penerapan Perbup, menurut Ketua Paguyuban Usaha Hiburan Pamkeasan, Agus Sujarwadi, karena kebijakan tersebut dinilai sepihak. Melansir Kabar Madura, para pengusaha ngotot agar usahanya tetap jalan tanpa melanggar ketentuan dan menolak penghapusan Perbup tentang izin usaha hiburan karaoke.

”Setelah kami konsultasi dengan pemerintah, ternyata sudah terbit Perbup 7/2018. Di dalamnya ada penambahan item. Jadi, Perbup itu tidak dicabut. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Agus Sujarwadi, Senin (05/02) saat konferensi pers di salah satu hotel di Pamekasan.

Mereka, kata Agus, sepakat akan membuka kembali tempat hiburan karaoke, dengan syarat tidak melanggar aturan yang ada sesuai penambahan item yang disepakati dalam pertemuan Jumat lalu. Penambahan item dalam Perbup tersebut akan disampaikan pihaknya kepada semua pengusaha dan pernyanyi untuk disepakati.

”Dengan terbitnya Perbub No. 7/2018, poin yang paling utama semua tempat karaoke harus ada CCTV, kaca harus terang, dan yang terakhir, saklar yang ada di dalam ruangan harus ada di luar ruangan,” kata Agus, sebagaimana dilansir Memo Online, Selasa (06/02/2018).

Para pengusaha, sambungnya, akan membuka kembali tempat hiburan karaoke pada tanggal 17 Februari nanti dengan ketentuan dan syarat yang disepakati. Waktu 15 hari itu dibutuhkan untuk persiapan dan adaptasi agar pengunjung bisa memahi diterapkannya aturan baru.

”Kami sepakat tanggal 17 Februari. InsyaAllah kita akan buka kembali dengan ketentuan yang disepakati pada pertemuan kemaren,” tuturnya.

Soal paguyuban, Agus menjelaskan keberadaanya sebagai wadah antar pemandu karaoke untuk saling bersilaturahmi. Semua persoalan bisa dibahas dan dimediasi melalui forum tersebut.

”Paguyuban ini menjadi wahana komunikasi antar pemandu untuk saling sinergi satu sama lainnya,” kata Agus.

Red, Mata Madura

KPU Bangkalan