Berita Utama

Perbup Penertiban PKL di Monumen Arek Lancor Pamekasan Dinilai Ngaur

×

Perbup Penertiban PKL di Monumen Arek Lancor Pamekasan Dinilai Ngaur

Sebarkan artikel ini
Perbup Penertiban PKL di Monumen Arek Lancor Pamekasan Dinilai Ngaur
Spanduk penertiban PKL dan Koordinator PKL Muhtar. Foto / Hasib, Mata Pamekasan
Spanduk penertiban PKL dan Koordinator PKL Muhtar. Foto / Hasib, Mata Pamekasan
Spanduk penertiban PKL dan Koordinator PKL Muhtar.
Foto / Hasib, Mata Pamekasan

MataMaduraNews.com – PAMEKASAN – Pemasangan spanduk di jalan Panglima Sudirman Pamekasan yang berisi peringatan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak beraktifitas di Monumen Arek Lancor dinilai ngaur.

Baca Juga:  Hadiri Tabligh Akbar di Pamekasan, Habib Rizieq Serukan Partai Pendukung Penista Agama Tak Boleh Didukung Ulama

Koordinator PKL, Ahmad Muhtar tidak hanya menilai spanduk tersebut ngaur namun beserta Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur itu juga dinilai sama. “Spanduknya sama Perbubnya ngawur,” ujar Muhtar-sapaan akrap saat ditemui MataMaduraNews.com, Senin (17/04/2017).

Selanjutnya, ia beranggapan langkah yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan untuk direlokasi ke PJKA sebaga peganti tidak soluktif. Karena, tempat alternatif tersebut belum layak di tempati. “Sesuai kesepakatan, andai nanti PJKA layak dan steril, kami siap” tegasnya.

Muhtar justru sesumbar tidak akan hijrah ke tempat lain meski dipasang banyak banner peringatan atau himbauan. Jika ada langkah lain dengan cara menggerakkan aparat, kumpulan PKL mengaku siap untuk melakukan perlawanan. “Ini efek kalau punya pemimpin ngawur, kebijakannya sering menyengsarakan kita, kesepakatan tak jelas, tahu-tahu ada peringatan seperti itu” sesalnya.

Baca Juga: 70 Persen Pajak Tower di Pamekasan Belum Dibayar, Diskominfo: Memang Kerap Telat

Ketua Partai Gerindra, A. Agus Sujarwadi ikut angkat bicara mengenai masalah tersebut. Ia menyayangkan sikap Pemkab dalam hal kepedulian pada nasib PKL itu. Ia melanjutkan, jika kesepakatan dengan tim penertiban PKL terkait penataannya hanya tidak boleh beroperasi di dalam area Monumen Arek Lancor

Harapannya, Pemkab tidak langsung melakukan penertiban jika relokasi belum seutuhnya rampung. “Bunyi spanduk itu lucu. Kalau PKL suruh cari lokasi lain, gimana kalau mereka pindah ke depan Pendopo Bupati Pamekasan. Ini berarti Pemkabnya seperti Pemkab dagelan,” sindirnya saat dihubungi MataMaduraNews.com

Tak hanya itu, Calon Bupati Pamekasan itu menyayangkan kesepakatan yang selalu berubah-ubah terkait penataan PKL. Bahkan, Agus menyebut, jika DPRD dan Pemkab dalam hal ini tidak pernah ada koordinasi yang baik.

Baca Juga: Proyek Fisik Selalu Lelet, Anggota DPRD Pamekasan Ngaku Bingung

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan, Ismail menanggapi, jika Perbub terkait penataan PKL tersebut sudah benar, cuman cara mengimplementasikan yang salah. Ia menghimbau agar dinas terkait bisa konsisten dalam komitmen bersama terkait penataan PKL sesuai isi Perbub no. 31 tahun 2016 itu.

Harapannya, Pemkab Pamekasan melakukan cara soft untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Mendahulukan pendekatan yang humanis,” tuturnya saat ditemui MataMaduraNews.com di ruang kerjanya.

Reporter: Hasib,Mata Pamekasan | Editor: Syahid 

KPU Bangkalan