Hukum dan Kriminal

Rumah Sakit Kusuma Husada Pamekasan Terindikasi Bermasalah

Pembangunan Rumah Sakit Kusuma Husada di Jalan Bonorogo, Lawangan Daya, Pademawu, Pamekasan. (Foto Syahid/Mata Madura)

MataMaduraNews.comPAMEKASAN-Rumah Sakit Kusuma Husada yang beralamatkan di Jalan Bonorogo, Lawangan Daya, Pademawu, Pamekasan, terindikasi telah memalsukan data perizinan. Warga sekitar rumah sakit mengaku tidak pernah memberi izin persetujuan pembangunan rumah sakit yang dimaksud.

Seharusnya, persetujuan warga sekitar menjadi salah satu persyaratan diperolehnya izin pembangunan. Namun, warga terutama dalam radius 50 meter, dengan tegas menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan yang ditandai dengan tanda tangan atau pernah berkumpul untuk memberikan izin mengenai Rumah Sakit Kusuma Husada.

”Ketidakpuasan kami terhadap pembangunan itu, kenapa pembangunan bisa berdiri, sedangkan warga di sekitar tidak pernah merasa menandatangani persetujuan dan tidak pernah diminta untuk berkumpul dalam membicarakan pembangunan tersebut,” kata Abd. Razak, salah seorang warga sekitar rumah sakit, Minggu (04/02/2018) malam.

Berangkat dari problematika tersebut, warga pun melakukan aksi tanda tangan sebagai penolakan dan pernyataan tidak memberikan izin.

”Jadi, itu yang melatarbelakangi surat pernyataan dari seluruh warga yang berada di dekat lokasi, yang mana yang kami himpun itu jaraknya tidak lebih dari 50 meter dari pembangunan,” jelasnya kepada MataMaduraNews.com.

Aksi warga yang berada di area Rumah Sakit Kusuma Husada sebenarnya tidak lepas dari gonjang-ganjing yang menyebut sudah ada persetujuan yang ditandai dengan tanda tangan warga. Jika benar terdapat percatutan nama sama dengan data yang sudah dihimpun, Razak menyatakan, itu merupakan data palsu.

”Apalagi ada gonjang-ganjing, ada semua warga pernah menandatangani  persetujuan. Oleh karenanya, kami sepakat dengan seluruh warga apabila memang ada surat atau tanda tangan atau KTP yang atas nama yang tercantum di 50 meter ini, itu palsu dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Razak menyatakan akan melayangkan surat terhadap seluruh SKPD terkait mengenai problematika tersebut. Jika tidak ada reaksi atau tindak lanjut, maka warga akan mengambil langkah lewat mem-PTUN-kan pihak-pihak terkait. Sebab, ia menilai persoalan itu sudah melanggar hukum dan bisa dipidanakan.

”Kami akan PTUN-kan kasus ini. Saya jadikan kasus besar. Saya PTUN-kan bagi yang mengeluarkan izin dan lain sebagainya,” ujar Razak.

Ia menambahkan, tanda tangan warga sebagai aksi penolakan akan dilayangkan ke SKPD terkait hari ini, Senin (05/02/2018).

”Kami besok (05/02/2018) akan melayangkan surat ini. Satu ke Perizinan, BLH, Kapolres, Dishub, Satpol PP, dan juga Dinkes,” pungkasnya.

Guna mengklarifikasi tudingan warga sekitar, MataMaduraNews.com juga telah mencoba untuk mengklarifikasi terhadap owner, yakni Tatik Sujiati.

Pertama, pada Minggu (04/02/2018) malam dan Senin (05/02/2018) pagi menjelang siang. Kedua, MataMaduraNews.com sudah mencoba menghubungi via telepon, namun kedua-duanya tidak menemui titik terang hingga berita ini diturunkan.

Johar & Syahid, Mata Madura

Exit mobile version