MataMaduraNews.com–SAMPANG-Rupanya, kematian Ahmad Budi Cahyanto sepekan lalu, menggerakkan hati masyarakat Sampang untuk terus mengawal kasus penganiayaan itu.
Hari ini, Kamis (08/07/2018), ribuan masyarakat Sampang melakukan aksi damai menuntut pemerintah untuk tidak main-main dalam menyelesaikan peristiwa yang menjadi duka dunia pendidikan tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Aksi solidaritas untuk guru Seni Rupa SMAN 1 Torjun, Sampang itu dilakukan massa gabungan. Di antaranya HMI, GMNI, FORMASA, KAHMI, Aliansi Ulama Madura (AUMA), ADVOKASI, Aliansi Guru Sukwan (AGUS), PGRI, serta perwakilan dari siswa sekolah menengah atas (SMA) se-Kabupaten Sampang.
Pantauan MataMaduraNews.com, aksi dimulai dengan shalat ghaib dan tahlilan untuk almarhum guru budi di depan kantor Pemkab Sampang. Massa kemudian menuju Mapolres dan dilanjutkan di kantor Kejari setempat.
Massa membawa sejumlah poster bertuliskan “Tolak Kekerasan pada Guruâ€, “Guru Budi Pahlawankuâ€, “Tegakkan Supremasi Hukum pada Penganiaya Guru Budiâ€, dan lainnya sambil berteriak dan bertakbir sepanjang jalan dan di sejumlah lokasi aksi.
â€Aksi ini merupakan bentuk solidaritas atas kasus kekerasan yang menimpa guru Ahmad Budi Cahyanto yang telah dilakukan oleh muridnya sendiri hingga meninggal dunia,†ujar Korlap Aksi, Moh Salim.
Ada empat hal yang menjadi tuntutan aksi solidaritas ykepada pemerintah, khususnya kepada Kapolres dan Kajari Sampang.
Mereka meminta penerapan pasal yang tepat untuk perkara Ahmad Budi Cahyanto agar menjadi perhatian bagi pelaku tindak pidana.
â€Apalagi masih ada upaya-upaya diversi pada semua tingkat pemeriksaan sebagaimana Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia,†tegas Salim.
Massa juga mendorong Kajari Sampang agar sebelum perkara P-21 _dalam hal ini (Jaksa Pratut/Jaksa Penuntut Umum/JPU), karena perkara ini masuk katagori PK Ting dan menjadi atensi nasional_ agar memberikan petunjuk kepada penyidik agar ditambah pasal alternatif yakni pasal 338 dengan pertimbangan “Kesengajaan karena Kemungkinan/dolus culpaâ€.
â€Kami juga menolak Intervensi dari elemen apapun dalam tragedi yang menimpa Ahmad Budi Cahyono. Pelaku diproses sesuai aturan hukum perundang-undangan yang berlaku serta ‘Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat’,†imbuh Salim.
Terakhir, massa mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) menerapkan restorative justice, sehingga terwujud keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku. Penerapan restorative justice, kata Salim, diharapkan agar ada pemulihan hubungan antara keluarga korban dan keluarga pelaku, tidak terbangun dendam setelah hukum ditegakkan.
â€Langkah ini lebih bersifat jangka panjang agar kedepan tindak pidana dapat di minimalisir,†Salim menjelaskan.
Sejak dimulai pukul 09.00 WIB, perwakilan aksi solidaritas untuk guru honorer Sampang itu baru diterima untuk dialog dengan pihak Polres Sampang sekira pukul 10.16 WIB. Terakhir, massa menyampaikan tuntutannya di kantor Kejari Sampang.
Kirom, Mata Madura