Berita UtamaNasional

10 Dapur MBG di Sumenep Ditutup Sementara

×

10 Dapur MBG di Sumenep Ditutup Sementara

Sebarkan artikel ini

matamaduranews.com -Sebanyak 10 Dapur MBG di Sumenep ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sejak 10 Maret 2026. Penutupan tersebut dilakukan karena adanya persoalan administratif dan teknis, termasuk dokumen higiene sanitasi yang belum tercatat dalam sistem pusat.

BGN Sebut Ada Masalah Data

Penghentian operasional dapur program pemenuhan gizi tersebut dilakukan setelah ditemukan sejumlah persoalan administratif dan teknis berdasarkan surat resmi 10 Dapur MBG di Sumenep Ditutup Sementara dengan nomor 841/D.TWS/03/2026.

Dalam surat tersebut disebutkan beberapa alasan utama penghentian sementara operasional dapur SPPG di Sumenep, di antaranya:

Belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Belum tersedia Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

Belum menyediakan fasilitas tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan sesuai petunjuk teknis program.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan standar operasional dapur dalam program pemenuhan gizi nasional.

BACA JUGA: BGN Temukan Dapur MBG Banyak Tak Penuhi Standar

Korwil SPPG Sumenep Akui Ada Kesalahan Pendataan

Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Sumenep, M. Kholilur Rahman, menjelaskan bahwa penghentian operasional tersebut terjadi akibat kesalahan internal dalam proses pendataan yang dikirimkan ke pusat.

Menurutnya, laporan yang diterima oleh Badan Gizi Nasional merupakan data lama yang belum diperbarui, sehingga menimbulkan kesan bahwa sejumlah dapur belum memenuhi persyaratan administratif.

“Kami sudah melakukan konfirmasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada beberapa pengelola SPPG. Ini murni kesalahan pendataan yang belum diperbarui,” ujar Kholilur Rahman, Kamis (12/3/2026), seperti dikutip kompas.com

Hasil Pengecekan Ulang di Lapangan

Setelah dilakukan pengecekan ulang pasca penghentian operasional, pihak Korwil menemukan bahwa sebagian dapur sebenarnya telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Namun dokumen tersebut belum tercatat dalam sistem pusat karena adanya keterlambatan pembaruan data administratif.

Untuk memperbaiki persoalan tersebut, pihak Korwil meminta yayasan pengelola dapur SPPG agar mengirimkan surat keterangan kelengkapan dokumen sebagai bukti tambahan.

Ajukan Pencabutan Penghentian Operasional

Saat ini pihak Korwil SPPG Sumenep telah mengirimkan data terbaru yang telah diperbarui kepada Badan Gizi Nasional.

Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan pencabutan status penghentian operasional agar kegiatan dapur pemenuhan gizi di Kabupaten Sumenep dapat kembali berjalan.

Program dapur gizi tersebut merupakan bagian dari program pemerintah dalam meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil. (ras)

Tinggalkan Balasan