matamaduranews.com–SUMENEP-Sebanyak 27 warga yang hendak nyalon Kades menolak Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep, Nomor 27 tahun 2019 yang menerapkan skoring dalam pencalonan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019.
Mereka menilai Perbub Nomor 27 tahun 2019, tidak rasional. “Adanya skor itu sama halnya memberangus hak-hak warga negara untuk dipilih,†Erfandi warga dari Lenteng, salah satu Bacakades kepada Mata Madura, sebelum beraudiensi di kantor Pemkab Sumenep.
27 warga itu didampingi YLBH Madura untuk mengawal revisi Perbup 27 Pilkades serentak yang bakal digelar bulan November mendatang.
Sebelum ke kantor Pemkab, bersama puluhan warga yang bakal nyalon Kepala Desa (Cakades) mendatangi kantor DPRD dan Pemkab Sumenep, Senin (19/8/2019).
Tiba di kantor DPRD Sumenep ditemui Husaini Adim, anggota Komisi I. Husaini berjanji persoalan Perbup Pilkades untuk disampaikan ke Pimpinan DPRD.
Setelah puas di gedung DPRD, YLBH Madura dan puluhan warga menuju ke Pemkab Sumenep. Di kantor Pemkab, berdiskusi dengan Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Hisbul Wathan dan Kepala Dinas Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli.
Moh. Ramli, mengatakan, Perbup Pilkades bukan hanya produk DPMD semata. Tapi, banyak pihak yang terlibat dalam penyusunan Perbup Pilkades.
“Tim Perbup Pilkades itu bukan hanya DPMD, tapi diantaranya Bupati, Wakil Bupati, Sekdakab, Kabag Hukum Pemkab, DPMD, Inspektorat, BKPSDM, dan lain-lainnya,†jelas Ramli.
Dari pertemuan itu, Ramli belum bisa memutuskan. Dia mengaku masih akan mengkaji ulang dari berbagai masukan. Termasuk aspirasi dari YLBH Madura dan warga yang keberatan adanya Perbup 27.
Ramli berjanji akan mengadakan pertemuan ulang dalam minggu ini bersama YLBH Madura dan warga.
Khoirul Ibad, Mata Madura