
MataMaduraNews.com – Bangkalan – 348 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bangkalan yang belum menerima SK Pengangkatan mendapat respon dari berbagai kalangan. Komisi A DPRD Bangkalan dan Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan mempertanyakan kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA).
Mahmudi Sekretars Komisi A DPRD Bangkalan mengaku sama sekali tidak tahu tentang permasalahan itu. Selama ini menurutnya pihak BKPSDA tidak pernah melaporkan masalah tersebut kepada Komisi A sebagai mitra kerja. “Saya itu tahunya baru dari media kemarin yang memberitakan itu,” ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (09/05/2017).
Ia mempertanyakan kinerja BKPSDA yang selama 5 tahun tidak bisa menyelesaikan sisa 348 CPNS yang belum menerima SK. Padahal lanjutnya kalau memang ada masalah administrasi seharusnya tidak sampai 5 tahun. “Ini kan pengadaannya tahun 2012, terus selama dari tahun 2012 ke 2017 ini mereka ngapain,” tuturnya penuh tanya.
Dikatakan Mahmudi, seharusnya ke 348 CPNS tersebut saat ini sudah menerima SK Pengangkatan. Karena menurutnya hal itu sudah merupakan hak dari masing-masing CPNS. “Ini bukan masalah main-main lho, ini masalah hak yang harus kepada mereka yang lulus,” katanya.
Dijelaskannya, jika kendalanya karena masalah administrasi seharusnya BKPSDA segera mengurus masalah administrasi tersebut agar tidak berlama-lama. “Saya rasa jika CPNS dimintai persyaratan yang kurang, pasti akan langsung memberikan, gak tahu apa memang karena BKPSDA nya yang tidak kerja,” katanya.
Imbasnya lanjut Mahmudi, ketika masalah itu dibiarkan berlarut-larut maka akan berpengaruh terhadap belanja gaji PNS. Karena menurutnya banyak kelebihan anggaran yang disediakan untuk gaji CPNS tersebut. “Kalau masih CPNS itu gaji yang dibayarkan hanya 80%, sedangkan itu di anggarkan full, berarti kan sisa 20%, seharusnya melapor kepada kami sebagai badan anggaran,” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Bupati Bangkalan Mondir A rofii mengaku juga tidak tahu tentang permasalahan tersebut. Oleh karena itu dalam waktu dekat ia akan segera menanyakan hal itu kepada dinas terkait. “Terus terang saya kurang begitu paham tentang permasalahan itu, katanya masalah administrasi,” ujar pria yang akrab disapa Ra Mondir itu.
Dikatakannya, jika kendalanya memang di masalah administrasi seharusnya pihak BKPSDA harus segera menyelesaikan permasalah itu secara cepat. Jika semuanya sudah lengkap lanjut Ra Mondir, maka SK harus segera diberikan. “Kasian kan mereka menunggu status yang belum jelas,” imbuhnya.
Kemudian menurut Ra Mondir masalah tentang Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tidak bisa dijadikan alasan. Karena lanjutnya SKP itu setiap tahun dibuat. “Seharusnya kan SKP itu kan langsung ada dari masing-masing OPD, jadi saya rasa tidak perlu cari-cari alasan lah,” pungkasnya.
Agus, Mata Madura