Hukum dan Kriminal

6 Pelaku Pemerkosa Janda di Kokop Bangkalan Terancam 12 Tahun Penjara

×

6 Pelaku Pemerkosa Janda di Kokop Bangkalan Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
6 Pelaku Pemerkosa Janda di Kokop Bangkalan Terancam 12 Tahun Penjara
8 orang tersangka pemerkosa janda di Kokop saat dirilis di Mapolres Bangkalan, beberapa bulan lalu. (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Enam pemuda tersangka kasus pemerkosa seorang janda muda di Kokop, Bangkalan, Madura saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Choirul Arifin mengatakan, keenam terdakwa, pasal yang disangkakan terhadapnya yaitu 285 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kami kenakan pasal 285 KHUP,” singkat Choirul kepada Mata Madura, Rabu (14/10/2020).

Sampai sejauh ini, proses sidang dari keenam tersangka pemerkosa janda tersebut masih belum putusan, tetapi masih proses tuntutan.

“Belum diputus dan mau tuntutan,” katanya.

Sementara Wakil ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, M. Baginda Rajoko Harahap mengatakan, 6 dari 8 orang tersangka kasus pemerkosaan di Kokop sudah sampai pada pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Dalam proses pemeriksaan keenam terdakwa itu, ada yang mengakui perbuatanya ada dan adapula yang tidak mengakui perbuatan menyetubuhi janda hingga meninggal dunia tersebut.

“Dari 6 orang tersebut, ada 2 terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya. Saat ini proses sidang sudah sampai pemeriksaan saksi dan terdakwa,” paparnya.

Kata Baginda, sesuai dengan KUHP pasal 285, berbunyi ‘barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun’.

Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, kata Baginda kasus ini belum selesai, masih banyak tahapan.

“Soal pasal yang disangkakan pada terdakwa dibebaskan atau dihukum, itu masih menjadi rahasia. Karena proses pemeriksaan. Jika benar bersalah dihukum, jika tidak ya dibebaskan,” terangnya.

Sementara, 2 orang dari 8 tersangka pemerkosaan Kokop sudah diputus, karena masih di bawah umur. Jadi prosesnya lebih cepat.

Dua terdakwa itu, berinisial J (14) divonis 3 tahun, Sedangkan AR (17) divonis 3,6 tahun.

Keduanya merupakan pelajar asal Kecamatan Tanjung Bumi yang terlibat dalam aksi 8 pelaku pemerkosaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan