matamaduranews.com–SUMENEP-Sebanyak 89 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Sumenep terjaring dalam Operasi Yustisi, Selasa (22/12/2020).
Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Sesuai Perbup Sumenep No. 61 Tahun 2020 itu berlangsung dari pukul 09.00 – 11.40 WIB di Jl. Kesatrian Kelurahan Pajagalan, depan Kodim 0827 Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Darman bersama Dandim 0827 Sumenep Letkol Inf Nur Cholis memimpin operasi tersebut secara langsung.
Hasilnya, masih banyak masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker, sehingga dilakukan penindakan oleh petugas penegak disiplin protokol kesehatan.
“Para pelanggar protokol diberhentikan dan dilakukan pendataan, kemudian dilakukan sidang dan putusan di ruang rapat Kodim 0827 Sumenep oleh Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Sumenep,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (22/12/2020) sore.
Para pelanggar diminta membayar biaya perkara sidang di tempat sebesar Rp 2 ribu dan pembayaran denda pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp 50 ribu.
Adapun bagi pelanggar disiplin prokes di bawah umur hanya diminta menandatanganani Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
“Dari 89 pelanggar disiplin prokes, sebanyak 10 orang diminta menandatanganani Surat Pernyataan, sedangkan 79 orang membayar denda pelanggaran prokes,” jelas Widi.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman menjelaskan, maksud dan tujuan pelaksanaan operasi Yustisi adalah untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum prokes guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumenep.
Operasi tersebut merupakan kegiatan operasi terpadu dengan mengedepankan peran Satpol PP dan didukung penuh oleh peran TNI, Polri, Dishub dan BPBD Sumenep.
“Ada 75 personil Polri, 55 personil TNI, 2 personil CPM, 50 personil Satpol PP, dan 10 personil BPBD Sumenep,” jelas Darman.
Dengan kegiatan operasi secara masif itu diharapkan masyarakat Sumenep menjadi lebih disiplin dalam menerapkan prokes Covid-19. Sebab, disiplin adalah vaksin.
“Jika masyarakat sudah disiplin dalam penggunaan masker, maka maskermu melindungiku dan maskerku melindungimu,” pungkas Kapolres Darman.
Rafiqi, Mata Madura