99 Hari Jabat Bupati, Andi Merya Nur Kena OTT KPK

Bupat, Andi Merya Nur Kena OTT KPK
Bupati Kolaka Timur Sumsel, Andi Merya Nur

matamaduranews.com-Baru 99 hari menjabat Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra). Andi Merya Nur terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Andi Merya Nur dilantik sebagai Bupati Koltim oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi pada 14 Juni 2021 di Rumah Jabatan Gubernur.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Andi Merya Nur mengganti Bupati Koltim Samsul Bahri Majid yang meninggal dunia pada Maret 2021.

Almarhum Samsul baru dilantik Bupati Koltim akhir Februari 2021. Praktis Samsul menikmati jabatan Bupati Koltim hasil Pilkada 2020 hanya 21 hari.

Posisi Bupati Koltim lalu diganti Andi Merya Nur yang saat itu menjabat Wakil Bupati Koltim hasil Pilada 2020.

Tanggal 14 Juni 2021. Andi Merya resmi menjabat Bupati Koltim 2021-2026.

Terhitung 99 hari menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur. Andi Merya Nur ketangkap KPK bersama 5 bawahannya,
Selasa (21/9), sekitar jam 8 malam.

“Tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur Sultra,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (22/9) dalam siaran persnya.

Setelah dilakukan penangkapan, Bupati Kolaka Timur dan 5 orang langsung dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Bupati Andi diduga terjerat perkara berkaitan dengan dana bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Seperti dikutip detikcom, kasus itu terkait dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dari BNPB. Diketahui baru beberapa hari yang lalu Bupati Koltim mendapatkan bantuan dana itu dari BNPB.

Selain Bupati Andi, ada 5 orang lagi yang diamankan. Salah satunya dikabarkan adalah Kepala BPBD Koltim Anzarullah yang turut menemani Bupati Andi menyambangi kantor BNPB terkait dana bantuan itu.

“Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat dimintai konfirmasi perihal OTT ini, Rabu (22/9/2021).

Namun Firli menyebutkan tim KPK masih bekerja. Dia belum bisa memberikan informasi detail soal OTT KPK ini.

“Berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh,” kata Firli.

Para pihak yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa.

Mereka menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), baru kemudian diterbangkan ke Jakarta. KPK memiliki waktu 1×24 jam sebelum menentukan status mereka. (**)

Exit mobile version