matamaduranews.com–SUMENEP-Protes pembelian tanah untuk Pasar Batuan Sumenep ternyata memancing respon dari pengamat dan pengacara Sumenep.
Rausi Samurano, pengacara muda Sumenep ini menilai, ada kejanggalan dalam proses pembelian tanah seluas 1,6 hektare oleh Disperindag Sumenep.
Rausi menyebut, dalam proses jual beli tanah oleh pemerintah sudah diatur dalam UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Permendagri No 5 tahun 1975 tentang pokok-pokok pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
“Kok bisa teledor begitu Pemkab dalam proses pembeliaan tanah. Belia tanah seperti beli nasi saja,” tulis Rausi dalam percakapan diskusi di Grup WhatsApp, Berita Mata Madura, Selasa malam (2/11/2019).
Karena diskusi kian hangat dalam grup wa. Mata Madura menghubungi Rausi via telpon.
“Saya mencium indikasi ketidakberesan dalam proses jual beli tanah itu. Kalau dilakukan investigasi, saya yakin ada perbuatan melawan hukum. Karena ada prosedur yang tidak dilakukan sesuai undang-undang dan regulasi,” ucapnya dari balik telpon.
Menurut Rausi, dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan publik harus dilakukan dengan cara legal.
“Mestinya, harus ada uji publik, legal audit dan kordinasi dengan BPN setempat. Nanti ada umpan balik dari masyarakat, apakah tanah itu bermasalah atau tidak. Harus ada koordinasi dengan BPN setempat. Apakah ada sertifikat ganda atau tidak. Kalau ada sengketa, berarti tidak ada koordinasi dengan BPN. Itu jelas menyalahi prosedur hukum,” sambungnya.
Sebagai solusi, Rausi menyarankan ke Pemkab Sumenep agar mengambil langkah hukum seperti PK (peninjauan kembali).
“Kalau Pemkab tidak berbuat langkah hukum, wajar bila kuasa hukum Soehartono melakukan protes agar tidak ada pembangunan atau kegiatan di atas tanahnya. Apalagi ada kegiatan proyek dari Pemkab,” paparnya.
Rausi mengaku bingung atas sikap Disperindag Sumenep yang membeli tanah seperti membeli nasi di warung. “Saya kurang faham apa yang merasuki Pemkab kok selalu teledor soal jual beli tanah,†pungkasnya.
Sebagaimana diktehaui, tanah seluas 16.257 m2 yang dibeli Disperindag Sumenep berlokasi di sebelah barat SKB Batuan, Sumenep.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumenep membeli tanah itu ke RB Mohammad dan Mohamamd Zis, pada Desember 2018 senilai Rp 8,941 miliar.
Disperindag Sumenep membeli tanah itu tidak berdasar sertifikat tanah. Melainkan berdasar bukti Tanah Hak Milik Adat Kohir Nomor 576. Persil No 34 Blok Klas II. Dan akte hibah kepada ahli waris bernama RB Mohammad dan Mohamamd Zis.
Dalam amatan Mata Madura di lapangan, Senin siang, tanah yang baru dibeli itu, sedang dibangun pagar untuk Pasar Batuan dengan nilai proyek Rp 600 juta. Pelaksana proyek telah membangun fondasi. Termasuk sejumlah material beton telah didatangkan di lokasi.
Di tengah proses pengerjaan itu, kuasa hukum Soehartono, Kamarullah SH dan Rudi Hartono, SH, Senin siang (2/12/2019) meminta ke para pekerja proyek pagar untuk menghentikan pelaksanaan.
Kamarullah berdalih, tanah yang sedang dibangun pagar untuk Pasar Batuan itu, bukan milik Pemkab Sumenep. Melainkan milik Soehartono, anak mantan Bupati Sumenep, R Soemarom dengan bukti kepemilikan Akte Jual Beli Nomor 208/01/AJB/VII/1995 tanggal 3 Juli 1995.
Menurut Kamarullah, bukti tanah kepemilikan Soehartono, juga diumumkan pada data Fisik dan Data Yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep No. 455 s/d 457/2001 tanggal 15 Maret 2001.
“Bukti lain berupa putusan PTUN Surabaya Nomor: 36/G/2014/PTUN.SBY tanggal 7 Agustus 2014,†terang Kamarullah.
“Bukti terakhir yang menguatkan kepemilikan tanah itu milik Soehartono adalah Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 01/PDT.G/ 2015/PN.Smp tanggal 4 Juni 2015. Dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 628/PDT/2015/PT SBY tanggal 22 Februari 2016 yang juga telah berkekuatan hukum tetap,†sambungnya.
hambali rasidi