matamaduranews.com-Diam-diam. Polda Jatim akan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep.
Jika benar naik status ke penyidikan. Tak lama lagi akan muncul tersangka atas penerbitan SHM di Pantai Gersik Putih Sumenep.
Mengutip situs detikJatim, Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah menegaskan, perkara SHM di Pantai Gersik Putih Sumenep akan naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Insyallah pada hari Selasa 25 Februari 2025, proses penyelidikan akan naik menjadi penyidikan,” ucap Deky.
Hal ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada para kades yang menjabat atas terbitnya SHM, pihak BPN Sumenep dan pemilik SHM.
Sayang Deky tidak menjelaskan secara lebih detail siapa saja saksi yang diperiksa, termasuk para pejabat BPN Sumenep.
Begitu pula dengan barang bukti apa saja yang diamankan dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, seperti dikutip kompas.com, Polda Jatim sudah memeriksa para pemilik SHM dan pejabat BPN Sumenep.
Setidaknya ada 6 hingga 7 pejabat di lingkungan BPN Sumenep yang diperiksa polisi secara intensif termasuk yang sudah pensiun.
Data-data permohonan SHM yang terbit pada 2009 serta sejumlah dokumen atau arsip lainnya telah dibawa ke Polda Jatim.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala BPN Kabupaten Sumenep Mateus Joko Slamito.
Katanya, pemeriksaan itu ada kaitannya dengan penerbitan SHM di Desa Gersik Putih, Sumenep.
“Iya benar, Selasa lalu pejabat di BPN Sumenep telah diperiksa oleh Polda Jawa Timur terkait itu (SHM),” ucap Mateus, Jumat (21/2/2025), seperti dikutip kompas.com.
Mateus menyampaikan, ada enam sampai tujuh pejabat di lingkungan BPN Sumenep yang diperiksa secara intensif.
Katanya, sebagian dari pejabat yang diperiksa itu sudah purnatugas. “Sebagian besar sudah purna (pensiun),” ucap dia.
Selain memeriksa pejabat internal BPN Sumenep, Polda Jatim memeriksa para pemilik SHM di atas pesisir dan laut di Dusun Tapakerbau itu.
Hanya saja, pemeriksaan dilakukan di dua tempat yang berbeda. Para pejabat BPN Sumenep diperiksa di kantornya, sedangkan pemilik SHM diperiksa di Mapolres Sumenep.
“Pejabat BPN Sumenep diperiksa di kantor, karena kan data-datanya ada di kantor, kalau pemilik SHM di Polres,” kata dia.
Disebutkan, ada enam petugas dari Polda Jatim yang melakukan pemeriksaan di Kantor BPN dan Polres Sumenep.
Pemeriksaan itu berlangsung sejak pagi hingga sore hari. “Ada sekitar enam petugas. Pemeriksaannya dari jam 9 pagi sampai sore, lama Mas,” kata dia.
Sebelumnya, BPN Sumenep bersikukuh bahwa penerbitan SHM untuk 20 hektar pesisir pantai di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sudah sesuai prosedur.
BPN Sumenep mengeklaim, timnya telah selesai melakukan inventarisasi data digital dan warkah wilayah di area pesisir yang sampai saat ini masih menjadi polemik itu. Menurut mereka, hasilnya sama dengan data saat penerbitan SHM pada tahun 2009. (kompas.com/detikJatim)