Berita Utama

Aduh…Biro Hukum Pemprov Akui Sanksi untuk Pemkab Bangkalan

Kabiro Hukum Pemprov Jatim, Himawan Estu Bagijo

 

Kabiro Hukum Pemprov Jatim, Himawan Estu Bagijo
Kabiro Hukum Pemprov Jatim, Himawan Estu Bagijo

MataMaduraNews.com-BANGKALAN-Kabiro Hukum Pemprov Jatim, Himawan Estu Bagijo membenarkan pernyataan Gubernur Jatim Soekarwo soal sanksi Kemendagri akibat keterlambatan pengesahan APBD 2017.

Pernyataan Kabiro Hukum Pemprov ini disampaikan kepada MataMaduraNews.com via telpon, Kamis siang (5/1/2017). Himawan mengatakan surat sanksi dari Kemendagri sudah turun ke Pemprov Jatim. Hanya saja, Himawan mengaku belum melihat fisik surat itu.

Bagaimana soal surat Gubernur Soekarwo tentang batas akhir 31 Desember? “Lha… iya Pak Gubernur memang memberikan batas waktu sampai tanggal 31 Desember. Tapi hingga saat ini mereka (DPRD Bangkalan, Red.) belum menetapkan Perda APBD 2017, kan?,” tanyanya.

Himawan menjelaskan, secara ideal Pemerintah Kabupaten dan DPRD paling lambat menetapkan Perda APBD pada bulan November bukan di bulan Desember. Karena di bulan Desember adalah waktu untuk Pemerintah Provinsi untuk melakukan evaluasi.

“Jadi di bulan Desember itu sudah banyak kerjaan untuk melakukan evaluasi terhadap APBD yang telah disahkan oleh DPRD. Bulan Desember kita harus kerja keras, mas,” sambungnya.

Himawan menyebut dua kali Pemprov Jatim mengirim surat peringatan kepada Pemkab Bangkalan di bulan November, namun tidak ada tanggapan dari Pemkab Bangkalan.

“Ini Pemkab maunya apa? kok tidak merespon dan tidak mengirim alasan kenapa kok pembahasan APBD-nya sampai macet gini,” tutut Himawan.

Sebelumnya,  Ketua DPRD Bangkalan, Madura, Jatim, Imron Rosyadi yakin sanksi yang disampaikan Gubernur Jatim, Soekarwo tidak berlaku untuk Pemkab Bangkalan. Dia berdalih, surat Gubernur Soekarwo yang mendeadline tanggal  31 Desember untuk menetapkan APBD 2017 sudah dilakukan DPRD Bangkalan dengan menetapkan APBD Bangkalan 2017 per 30 Desember 2016.

“Saya yakin tidak akan dapat sanksi.  Karena kami sudah mengesahkan APBD 2017  tanggal 30 Desember 2016. Itu sesuai saran Pak Gubernur dan kami laksanakan,” terang politisi P Gerindra ke redaksi MataMaduraNews.com via inbox facebook, Rabu malam (4/1/2017).

Imron juga menunjukkan kepada MataMaduraNews.com soal surat dari Gubernur Jatim Soekarwo Nomor 900/10139/213.6/2016 yang bersifat teguran akibat keterlambatan penyampaian Raperda dan Raperkada APBD 2017. Dalam surat teguran itu, kata Imron, surat Gubernur Jatim sudah dijawab dalam bentuk pengesahan APBD 2017 tertanggal 30 Desember 2017.

“Dalam surat itu ada 2 item itu mas (poin 2 dan 3). Perda APBD Bangkalan 2017 sudah disahkan 30 Desember tinggal evaluasi Gubernur Jatim Soekarwo. Dan selama menunggu evaluasi  Gubernur Jatim, Perbup juga sudah diajukan. Pak Bupati (Makmun ibnu Fuad, Red.) sudah menyampaikan ke saya bahwa sudah menandatangani dan mengajukan Perbup sesuai dengan Surat Gubernur Jatim, Soekarwo,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, m.beritajatim.com memberitakan pernyataan Gubernur Jatim, Soekarwo yang memastikan gaji pimpinan DPRD, Bupati dan Wabup Bangkalan dan  Sumenep tidak bisa menerima gaji selama enam bulan kedepan.

Pernyataan Pakde Karwo-panggilan akrab Gubernur Jatim, Soekarwo-ini, disampaikan kepada sejumlah wartawan di gedung negara Grahadi Surabaya usai melantik ratusan kepala SMA/SMK se-Jatim, Rabu (4/1/2017).

Menurut Soekarwo, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberikan sanksi tegas kepada Pemkab Bangkalan dan Pemkab Sumenep. Sanksi Kemendagri diberikan kepada dua Pemkab di Madura karena belum mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2017.

“Selama enam bulan ke depan, DPRD, Bupati dan Wabup di Sumenep dan Bangkalan dapat sanksi dari Kemendagri dan sudah dipastikan,” kata Gubernur Jatim Soekarwo, sebagaimana dikutip beritajatim.com.

Reporter: Aliman Harish, Mata Bangkalan

Editor: Agus

 

Exit mobile version