matamaduranews.com-Ketua AKD Sumenep, Miskun Legiyono menyambut baik kehadiran UU Desa yang baru disahkan oleh DPR RI.
Dengan UU Desa itu menetapkan masa kerja Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.
Miskun berharap kinerja para Kades bisa ditingkatkan dalam melayani apa yang menjadi kepentingan warganya.
Sebagaimana diketahui, DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU) Desa diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II di rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Momen mengharukan terjadi usai DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, Kamis itu.
Sejumlah kepala desa menghadiri rapat paripurna DPR RI langsung menangis haru, usai Ketua DPR Puan Maharani mengetok palu.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Seperti dikutip Kompas.com, para kepala desa saling berpelukan sebagai bentuk kegembiraan, karena RUU Desa yang selama ini diperjuangkan akhirnya disahkan jadi UU.
Miskun Legiyono menyaksikan pengesahan UU Desa itu dalam tayangan langsung di Sumenep.
Kepala Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep ini, mengaku terharu atas keputusan DPR RI.
Menurut Miskun, dengan adanya UU Desa yang menetapkan masa kerja Kades menjadi 8 tahun bisa tercipta kondisifitas dalam pembangunan desa.
“Masa kerja 8 tahun, Kepala Desa bisa leluasa mewujudkan program pembangunan di desa. Dan kondusifitas terjaga karena masa kerja yang relatif lama,” tutur Kades Yon-panggilan akrab Miskun Legiyono kepada media.
Karena itu, Kades Yon minta kepada para Kades agar memanfaatkan masa kerja secara maksimal untuk melayani warganya.
bahri