Berita Utama

Akhirnya, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Desa Parseh

×

Akhirnya, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Desa Parseh

Sebarkan artikel ini
Akhirnya, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Desa Parseh
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo. (foto: Agus, Mata Bangkalan)
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo. (foto: Agus, Mata Bangkalan)
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo.
(foto: Agus, Mata Bangkalan)

MataMaduraNews.com-BANGKALAN-Tidak lebih dari dari 1×24 jam, Satres Krim Polres Bangkalan berhasil meringkus Ihsan (35) pembunuh  Jamal (32), suami Suliha (30), warga Dusun Tapel, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura, Jatim.

Penangkapan terhadap Ihsan dilakukan pada Kamis malam, sekitar Pukul 21.00 Wib di rumah Suliha.Tersangka yang berhasil ditangkap itu merupakan kakak kandung Suliha.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo kepada wartawan mengatakan, Ihsan sengaja membunuh Jamal lantaran sakit hati. Ihsan menduga sang adik, Suliha meninggal dunia karena dibunuh Jamal.

“Motif pembunuhan karena ingin balas dendam. Padahal belum ada bukti yang mengarah bahwa Jamal yang membunuh Suliha,” jelas Kasat Anton, Jumat (3/3).

Polisi berhasil menangkap Ihsan berdasar hasil penyelidikan dan fakta di lapangan yang mengarah kepada Ihsan. “Setelah di inetrogasi ternyata Ihsan mengakui perbuatannya,” imbuhnya.

Dari hasil interogasi, Jamal dibunuh tepat di lokasi jasad Jamal pertama kali ditemukan. Saat itu, Rabu malam (01/03) Jamal menghadiri acara Tahlilan Suliha di rumahnya. Setelah acara tahlilan selesai, Ihsan yang kebetulan juga menghadiri acara itu, mengajak Jamal ke lokasi pembunuhan.

Di TKP tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB, Ihsan bertanya soal kematian sang adik, Suliha. Namun, Jamal tidak mengakui dan terkesan berbelit-belit. Karena kesal dengan jawaban Jamal, seketika Ihsan emosi dan langsung menghabisi nyawa jamal. “Ya karena sudah terlanjur punya dugaan bahwa yang membunuh adiknya adalah Jamal. Makanya Ihsan melampiaskan balas dendamnya,” cerita Anton.

Apakah pembunuh Suliha tidak akan diusut? Kasat Anton  berkomitmen akan terus mengusut kematian Suliha. Menurutnya, polisi masih belum menemukan bukti yang mengarah terhadap Jamal, suami Suliha. “Ini kita terus akan melakukan penyelidikan terhadap kematian Suliha,”  pungkasnya.

Akibat perbuatannya Ihsan diancam dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Sayang, sampai berita ini ditulis, Polres Bangkalan tidak bisa menunjukkan wajah pelaku dengan dalih masih menunggu press release yang rencananya akan digelar besok. “Karena ini kasus besar kita nunggu rilis besok,” terang AKP Bidarudin, Kasubag Humas Polres Bangkalan.

Agus, Mata Bangkalan

KPU Bangkalan