
MataMaduraNews.com, SUMENEP – Akhirnya, Bambang Irianto bernafas lega. Karena berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung (MA), Kepala Dinas PU Cipta Karya (CK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, ini dinyatakan bebas dalam dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kepolisian Resor (Polres) Sumenep beberapa waktu lalu.
“MA menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengabulkan kasasi dari terdakwa Bambang Irianto,†terang Humas Pengadilan Negeri Sumenep, Arie Andhika, Rabu, 28 September kemarin.
Sebagaimana diceritakan Arie, terdakwa bebas dari segala dakwaan penuntut umum karena tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik seperti yang dilaporkan. Hal itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Agung pada tanggal 4 Februari 2016, yang surat keputusannya diterima Pengadilan Negeri Sumenep dua hari kemudian. “Kami menerima surat dari MA pada tanggal 6 September 2016,†katanya.
Menurut Arie, pada tanggal 8 September 2016, pihaknya langsung menindaklanjuti putusan dalam surat MA dengan mengirim surat pemberitahuan kepada penuntut umum, penasehat hukum, dan juga kepada terdakwa. Sebab dengan lahirnya keputusan tersebut, Arie menyatakan penolakan permohonan kasasi JPU atas kasus Bambang sudah berkekuatan hukum tetap. “Jadi kasus ini sudah inkrah,†tegas Arie.

Kepala Dinas PU Cipta Karya, Bambang Irianto, saat dihubungi Mata Madura, tidak banyak berkomentar. Ia hanya menjawab sangat bersyukur atas amar bebas dari MA itu. “Lebih lanjut, bisa hubungi pengacara saya,†sarannya.
Sementara kuasa hukum Bambang, Ach. Novel, SH mengaku sudah menerima surat pemberitahuan bahwa pengajuan kasasi kliennya diterima. Ia senang pada akhirnya Bambang bisa bebas dari dakwaan pencemaran nama baik yang cukup mengusik integritas kleinnya itu sebagai pejabat Pemerintah Kabupaten Sumenep. “Sudah kami terima suratnya dari PN Sumenep. Klien kami dinyatakan bebas dan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik,†ujar Novel, kepada Mata Madura.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika nama Polres Sumenep tercantum dalam daftar rekanan yang mendapatkan proyek di lingkungan Dinas PU Cipta Karya Sumenep, tahun 2014. Lalu Wakapolres Sumenep, Komisaris Polisi Sujiono (pejabat lama), melaporkan kasus tersebut sebagai pencemaran nama baik institusi. Alasannya, Polres merupakan lembaga penegak hukum dan bukan pelaksana proyek, sehingga sudah pasti tidak akan ikut menerima.
Dalam kasus tersebut, Polres Sumenep menetapkan Kepala Dinas PU Cipta Karya, Bambang Irianto sebagai tersangka. Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang diketuai Eny Sri Rahayu menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap Bambang dengan landasan terdakwa dianggap terbukti menghina institusi Polres dan melanggar pasal penghinaan terhadap institusi Negara seperti bukti yang terungkap di persidangan.
Lantaran tak merasa melakukan pencemaran sebagaimana dakwaan, Bambang kemudian melayangkan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Sumenep. Setelah lama berselang, usai saling banding dalam permohonan kasasi dengan Jaksa Penuntut Umum kepada MA, Bambang diputuskan tidak bersalah dengan dikabulkannya permohonan kasasi oleh MA. (rusydiyono/rafiqi)