matamaduranews.com–SUMENEP– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura membuka posko pengaduan pelaksanan Pilkades serentak di Sumenep. Salah satu targetnya adalah uji materi regulasi Perbup Pilkades ke Mahkamah Agung RI.
Pembina YLBH Madura, Kurniadi menilai penerapan scoring Bacakades (Bakal Calon Kades) melukai nilai-nilai demokrasi. “Nilai scoring telah menciderai hak-hak individu untuk berpartisipasi dalam Pilkades. Ini jelas melanggar hak-hak individu dalam berdemokrasi,†ucap Kurniadi kepada Mata Madura.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kurniadi berjanji akan berkirim surat ke Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim agar mengoreksi dan merevisi pasal 35 ayat 2 dan 3.
“Regulasi Perbup yang tiba-tiba berubah dalam waktu satu bulan merupakan konspirasi politik yang tidak sehat. Ini sangat merusak nilai-nilai demokrasi,†tambahnya.
Selain itu, YLBH Madura membuka posko pengaduan pelaksanaan Pilkades serentak di Sumenep. Dengan harapan, Pilkades 2019 yang bakal diikuti 226 desa ini berjalan kondusif.
Sementara, sejumlah warga Prenduang ngeluruk ke Komisi I DPRD Sumenep, Rabu (14/8/2019). Mereka protes penerapan scoring pelaksanaan Pilkades yang ia anggap merugikan para calon pendatang baru dan menguntungkan calon incumbent.
Fathorrohman (52), salah satu tokoh masyarakat, Dusun Tamanan, Desa Prenduan, menyebut, Perbup Pilkades tidak logis dan aneh. “Perbup Pilkades melangkahi Undang Undang yang lebih tinggi. Perbup Pilkades tidak adil, terutama soal scoring. Sangat melukai hati masyarakat,†tegas Fathorrohman.
Menanggapi protes warga, soal regulasi Perbup Pilkades. Mewakili kepala DPMD Sumenep. Supardi, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sumenep hadir di ruang Komisi I DPRD Sumenep.
Abdul Hamid, Ketua komisi I DPRD Sumenep, menilai Perbup Pilkades tidak ada masalah. “Tidak ada masalah dalam perbup tersebut. Hanya saja perlu ada pengkajian soal tiga poin yang akan dikaji. Seperti, pengalaman pemerintahan, pendidikan, dan usia,†jelas Hamid kepada sejumlah media.
Menanggapi aspirasi warga, Komisi I DPRD Sumenep langsung mengirim surat rekomendasi ke DPMD.
Khoirul Anwar, Mata Madura