Anggota Komisi A DPRD Bangkalan Nilai Plt DPMD Tidak Layak Menjabat.Kok Bisa?

Plt DPMD, Mulyanto Dahlan foto: Agus, Mata Bangkalan
Plt DPMD, Mulyanto Dahlan  foto: Agus, Mata Bangkalan
Plt DPMD, Mulyanto Dahlan
foto: Agus, Mata Bangkalan

MataMaduraNews.comBANGKALAN-Jumlah tiga belas desa yang dinyatakan bakal mengikuti Pilkades tahap ketiga, 2017, di Kabupaten Bangkalan mendapatkan tanggapan keras dari anggota Komisi A DPRD Bangkalan. Pasalnya, jumlah tersebut dinilai tidak sesuai dengan perhitungan sisa desa yang belum menggelar Pilkades di tahap pertama dan kedua.

Sikap berang anggota Komisi A DPRD Bangkalan ini berawal dari pernyataan Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Mulyanto Dahlan. Dia menegaskan bahwa hanya terdapat 13 desa yang belum menggelar Pilkades. Menurutnya, jumlah itu merupakan desa yang akan menggelar Pilkades tahap ketiga. “Gak ada lagi mas bukan 21, tapi 13 desa itu saja,” ujarnya.

Meskipun telah dijelaskan bahwa jumlah desa di Kabupaten Bangkalan ada 273 Desa. Sedangkan pada tahap pertama telah digelar 112 desa. Kemudian di tahap kedua ada 140 desa dan jika ditotal seluruhnya ada 252 desa yang sudah menggelar Pilkades. Dan jika dikurangi akan ada sisa 21 desa. Namun, ia tetap bersikukuh bahwa hanya ada 13 desa saja. “Gak ada mas, yang ada itu hanya tinggal 13 desa,” tegasnya.

Bahkan ia menyebutkan ke 13 desa tersebut adalah; Langkap, Jambu, Berbeluk, Bragang, Tolbuk, Tobaddung, Bumi Anyar, Lombang Laok, Konang, Duwek Buter, Karang Anyar, Tanah Merah Dajah dan Tambin. “Ketiga belas desa itu tersebar di sepuluh kecamatan se Kabupaten bangkalan,” imbuhnya.

Menanggap hal itu, anggota Komisi A DPRD Bangkalan Fadhur Rosi mempertanyakan kerja dari Plt DPMD yang tidak bisa menghitung dengan benar jumlah desa yang belum menggelar pilkades. “Ini giman kerjanya Plt DPMD kok tidak benar seperti itu. Jangan jadi Plt kalau tidak bisa kerja,” ujarnya berang.

Padahal, lanjutnya, sudah jelas 112 ditambah 140 adalah 252 kalau dikurangi 273 akan akan ada sisa 21 bukan 13. Jadi ia mempertanyakan atas dasar apa DPMD menyebut 13 desa tersebut. “Sepertinya Plt DPMD itu belum layak untuk menjabat, karena memang belum layak,” imbuhnya.

Oleh karena itu dalam waktu dekat, Komisi A DPRD Bangkalan akan segera memanggil pihak DPMD untuk meminta penjelasan mengenai permasalahan tersebut. “InsyaAllah dalam minggu ini kita akan rapat dengan mereka untuk membahas itu,” pungkasnya.

Agus, Mata Bangkalan

Exit mobile version