Antara Pengacara Kurniadi dan Kapolres Sumenep

×

Antara Pengacara Kurniadi dan Kapolres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Pengacara Kurniadi dan Kapolres Sumenep
Kurniadi SH dan Kapolres Sumenep AKBP Darman (matamadura)

matamaduranews.comSUMENEPPengacara Kurniadi, SH terancam pidana.

Begitu salah satu komentar netizen di grup WhatsApp menanggapi viralnya surat undangan klarifikasi Kurniadi, SH dari penyidik Polres Sumenep terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Dalam undangan itu, Kurniadi dituduh melanggar pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU-ITE karena menulis di media sosial Facebook pada 9 Oktober 2020, dengan judul, “Tidak Patuh Terhadap Putusan Pengadilan, Kapolres Sumenep Patut Dikutuk Menjadi Patung Srigala“.

Kurniadi diminta menghadap ke penyidik pada tanggal 24 Maret 2021, lalu.

Pemanggilan pertama itu, Kurniadi berhalangan hadir karena sesuatu.

Lalu meluncur pemanggilan kedua untuk menghadap ke penyidik Polres Sumenep pada Rabu, 21 April 2021.

Menanggapi surat undangan dari penyidik Polres Sumenep, begini rilis Kurniadi yang kini menjadi Pembina YLBH Madura saat diterima redaksi Mata Madura, Selasa siang (20/4/2021):

Saya, Kurniadi, Pengacara Yang Dipanggil Penyidik Polres Sumenep dengan ancaman melakukan tindak pidana pencemaran melalui medsos Face Book yang diunggah tanggal 09 Oktober 2020;

Dengan ini, saya, Kurniadi tersebut, memberikan tanggapan terhadap penjelasan Kapolres Sumenep, baik yang sampaikan melalui Kasubag Humasnya melalui rilis What’App, tanggal 19 April 2021, penjelasan Kasatreskrim melalui Voice Note pada tanggal yg sama, maupun penjelasan yang disampaikan langsung oleh Kapolres sendiri melalui Media Memorandum.co.id, dan pilar pos, yang tayang hari ini, Selasa, tanggal 20 April 2021.

Berkaitan dengan penjelasannya tersebut saya menilai Penjelasan Kapolres tersebut hanya merupakan penjelasan tipu-tipu yaitu untuk mengelabui persepsi publik mengenai dua hal:

1. Kapolres ingin melepaskan diri dari jerat hukum untuk patuh melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No.22/G/2020/PTUN.Sby;

2. Sekaligus Kapolres ingin menghindar dari Persangkaan mengenai maksud dirinya yang bermaksud hendak mengkriminalisasi saya, dalam upayanya membantu Yapasti untuk menguasai Areal Asta Tinggi secara Tanpa Hal dan Melawan Hukum;

Dasar argumentasinya begini:
Surat yang ditujukan kepada saya memang benar nomenklaturnya berbunyi “Undangan/Klarifikasi” dan tidak berjudul “Panggilan”, akan tetapi keduanya memiliki makna yang sama meski beda pangkat.

Gampangnya, meski bunyi undangan, akan tetapi bukan undangan biasa pada umumnya, seperti undangan hajatan pesta, undangan mendengarkan ceramah, atau menjadi penceramah, dst, dimana si terundang merasa dihormati karena peran-peran tersebut;

Tidak demikian dengan undangan yang dilayangkan Penyidik kepada saya ini. Undangan yang begini merupakan prosedur penanganan perkara pidana dimana penyidik akan mencatat diam-diam keterangan saya untuk selanjutnya akan dijadikan bahan pendalaman;

Sebagai prosedur, penyidik dapat mengambil dua keuntungan sekaligus dari tahap ini, yakni:

Keuntungan Pertama, Bila keterangan saya menguntungkan penyidik, penyidik akan lebih cepat menaikkan status saya jadi Tersangka. Bila blm menguntungkan, polisi akan mencari bukti2 lain yang dapat memberatkan saya.

Yang ekstrim, kalau sy sdh jadi atensi dan target penyidik, meski keterangan saya meringankan, Polisi tetap bisa menjerat saya dengan dalih keterangan saya hanya untuk diri saya sendiri dan dikesampingkan sebagai alat bukti karena penyidik punya bukti-bukti lain.

Keuntungan Kedua; Pasca keterangan klarifikasi Penyidik akan masuk pada tahap mediasi, tahap mana juga masuk sebagai salah satu komponen dari prosedur penanganan perkara pidana delik pengaduan pencemaran.

Sesuai dengan standat pengaduan pencemaran, Penyidik akan mendamaikan saya selaku Terlapor, dengan Moh. Djufri selaku Korban;

Ditahap ini, Penyidik lagi-lagi akan mengambil dua keuntungan sekaligus, yakni:

A. Polisi cuci tangan dan terbebas dari kewajiban hukumnya untuk melaksanakan putusan pengadilan;

B. Polres sekaligus dapat memberi kesan telah berhasil membantu kepentingan Moh. Djufri selaku korban untuk menguasai Areal Asta Tinggi secara tanpa hak milik klien saya;

Penting diketahui, Moh. Djufri, adalah ketua Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Yapasti) yang oleh pengadilan telah dinyatakan tidak berhak atas Areal Asta Tinggi dan telah diperintahkan untuk menyerahkan Asta tinggi kepada klien saya tanpa syarat;

Nah, dari sini sudah terlihat dengan terang, bukan? Betapa indah dan romantisnya hubungan Moh.Djufri dengan Kapolres Sumenep?

Sejak semula disayang-sayang oleh Kapolres. Gebukin klien saya tak dihukum, menguasai aset Asta tinggi dan pengelolaannya,,,!!!;

Karena itu, saya atas penjelasan Kapolres tersebut, karena mengandung alasan tipu-tipu, saya mengubah kutukan saya kepada Kapolres tersebut dari, semula “mengutuk Kapolres menjadi Patung Sr*g*l*“”, diubah menjadi …..

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilis yang diterima Mata Madura, mengatakan, saat ini Satreskrim Polres Sumenep sedang menangani laporan masyarakat yang bernama Moh. Djufri, warga Jl. Diponegoro, Kelurahan Karangduwak, Kota Sumenep dan melaporkan Kurniadi, warga Desa Aeng Baja Kenek, Bluto, Sumenep.

AKP Widi juga menyertakan penjelasan Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf, SH.

“SANGKAAN PASAL PASAL 45 AYAT 3 JO PASAL 27 AYAT 3 TTG DIGAAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK yg kebetulan orang yg dilaporkan itu profesinya Advocat dan sesuai arahan petunjuk pembina hukum polda jatim bahwa MOU yg dibuat oleh rekan2 Advocat dg bpk Kapolri terdahulu SUDAH HABIS MASA BERLAKUNYA YAITU SEJAK TH 2017 DAN SAMPAI SAAT INI BLM DIPERPANJANG,”imbuhnya.

Hal serupa juga disampaikan Kapolres Sumenep AKBP Darman.

Katanya, kasus yang melibatkan Kurniadi merupakan murni person to person.

“Sebagai warga negara yang taat hukum harus patuh terhadap prosedur hukum,” terang Kapolres Darman kepada media.

Kapolres AKBP Darman menjelaskan, kasus yang melibatkan Kurniadi bermula saat Satreskrim Polres Sumenep menangani laporan Moh Djufri warga Kecamatan Kota Sumenep, yang melaporkan Kurniadi warga Kecamatan Bluto Sumenep.

hambali rasidi

KPU Bangkalan