Nasional

Artidjo Alkostar; Darah Madura yang Menjabat Dewan Pengawas KPK

×

Artidjo Alkostar; Darah Madura yang Menjabat Dewan Pengawas KPK

Sebarkan artikel ini
Artidjo Alkostar; Darah Madura yang Menjabat Dewan Pengawas KPK

matamaduranews.com-Nama Artidjo Alkostar mungkin masih asing di telinga masyarakat Madura. Namun, peran dan sepak terjang dalam penegakan tindak korupsi sudah diakui di Indonesia.

Artidjo kini dilantik Presiden Jokowi untuk menjabat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) periode 2019-2023, pada Jumat (20/12/2019).

Artidjo Alkostar, diangkat sebagai Dewas KPK bersama mantan Hakim MK Harjono, Peneliti LIPI Syamsuddin Haris, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, dan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 Tumpak Hatorangan Panggabean.

Siapakan Artidjo Alkostar?

Pria berusia 71 tahun ini, merupakan mantan Hakim Agung yang pensiun pada 22 Mei 2018, setelah genap berusia 70 tahun

Artidjo dikenal sebagai hakim yang tidak takut terhadap segala ancaman serta keras terhadap koruptor.

Pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur pada 22 Mei 1948 ini, menamatkan pendidikan SMA di Asembagus, Situbondo. Kemudian, ia masuk Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atau FH UII Yogyakarta.

Pada Tahun 2000 ia terpilih menjadi Hakim Agung hingga pensiun pada 2018.

Selama menjadi Hakim Agung, Artidjo Alkostar telah menangani 19.708 berkas perkara. Dari sejumlah kasus, perkara korupsi mantan Presiden Soeharto adalah salah satu yang berkesan bagi Artidjo.

Artidjo merupakan sosok yang dikenal menakutkan bagi para koruptor.

Artidjo pernah memperberat vonis mantan kader Demokrat, Angelina Sondakh. Vonis Angelina Sondakh dari 4 tahun penjara menjadi 12 tahun.

Artidjo juga memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum dari 7 tahun menjadi 14 tahun serta denda Rp 5 miliar, subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Tak hanya itu, Artidjo juga memperberat hukuman para koruptor lainnya, seperti mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Ketua MK Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan lain-lain.

Pada kasus Ratu Atut Chosiyah, Artidjo beserta hakim lainnya yakni Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme serta Mohamad Askin justru memperberat hukumannya dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Kemudian pada April 2018, Artidjo memperberat hukuman terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.

Di kasus yang sama, hukuman Irman dan Sugiharto diperberat dari tujuh dan lima tahun penjara menjadi masing-masing 15 tahun penjara.

Berdarah Madura

Sosok Artidjo Alkostar rupanya mengalir darah asli Madura.

Ibu dan ayahnya adalah seorang petani dan guru ngaji yang berasal dari Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura.

Pada tahun 2000, ketika Yusril Izha Mahendra (saat itu menjabat Menteri Kehakiman dan HAM) untuk ikut seleksi Calon Hakim Agung, Artidjo terlebih dulu “nyabis” (sowan) kepada Kiai-nya di Madura hingga akhirnya terpilih sebagai Hakim Agung.

Dilansir dari berbagai media, Artidjo Alkostar adalah seorang ‘petarung’ pada masa mudanya.

Petarung yang dimaksud bukan sembarang tawuran atau sok-sokan jagoan. Keberaniannya sudah teruji saat Artidjo kecil berani untuk ikut karapan sapi atau mengikuti tradisi keket dan kokol (gulat).

Jika kemarau datang, masyarakat Kumbangsari, Situbondo melakukan tradisi itu untuk meminta hujan.

Artidjo dikenal sebagai pemuda yang ahli dalam memainkan seni pencak silat. Baik tangan kosong maupun menggunakan celurit, pisau, pedang dan sebagainya.

Dalam tradisi masyarakat untuk meminta turun hujan, membuat lingkaran. Lalu, dua orang di dalam lingkaran itu, akan menjatuhkan lawan hingga jatuh terlentang.

“Para petarung siap kalah dan siap menang secara ksatria. Yang kalah ada yang sampai keseleo atau patah tulang,” tulis Artidjo dalam pengantar bukunya.

Dalam pribadi Artidjo mengalir darah Madura yang berani dan tegas.

Itulah yang membuat Artidjo tidak pernah takut terhadap ancaman saat menjadi Hakim Agung.

Mohlis, Mata Madura

KPU Bangkalan