matamaduranews.com-Korban agen travel haji dan umroh First Travel memprotes atas keadilan hukum di Indonesia. Aset Narkoba dikembalikan ke pemilik. Sedangkan aset First Travel dirampas oleh negara.
Para korban First Travel itu berharap pemerintah bisa mengabulkan permintaan jamaah agar aset First Travel yang disita bisa dikembalikan kepada para jamaah.
Faizah, salah satu jamaah First Travel, meminta pemerintah segera melakukan upaya pengembalian aset kepada jemaah. Dia berharap pemerintah mengerti latar belakang jemaah yang ditipu oleh bos FT Andika Surachman cs.
“Kami kepingin seperti itu dikembalikan atau diberangkatkan. Apalagi itu narkoba. Ini kan untuk ibadah. Harusnya mereka mikir, ini tuh di sini banyak nenek-nenek, perempuan, tukang nasi uduk, tukang nasi ulam, tukang gorengan. Itu saja narkoba bisa,” kata Faizah.
Salah satu anggota jemaah Fisrt Travel, Aryo Tedjo, berencana mengajukan upaya banding. Namun dia belum tahu kapan banding itu akan diajukan.
Para jamaah First Travel mulai angkat bicara perihal kabar aset Rp 142 miliar milik mafia narkoba yang bernama Murtala diputus dikembalikan untuk Murtala.
Para jamaah Fisrt Travel menilai putusan hukum kepada Murtala tidak adil jika dibandingkan dengan kasus First Travel.
“First Travel, uang murni jemaah. Artinya, kalau negara koruptor itu jelas dirampas ke negara,” kata salah satu jemaah First Travel ,Arif Hirzaki, di PN Depok, Jalan Boulevard, Pancoran Mas, Depok, Senin (2/12/2019).
Arif merasa sulit mencari keadilan di Indonesia. Dia mengaku tidak heran terhadap putusan hukum terhadap mafia narkoba itu.
“Saya rasa masyarakat warga negara tahu bagaimana peliknya cari keadilan. Saya nggak usah jawab selaku korban First Travel karena susahnya cari pengadilan,” katanya.
sumber: detik.com