matamaduranews.com-BANGKALAN- Saat asyik mengkonsumsi narkoba jenis Sabu-sabu, BR (48) salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bangkalan ketangkap polisi.
BR bersama temannya AM (39) warga Telang Kecamatan Kamal terciduk polisi saat mengkonsumsi sabu pada Selasa 13 September 2022.
BR dan AM ditangkap polisi saat mengkonsumsi sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), jln Nangka V/28 perumnas Kamal Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal.
“Disana sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu,” Jelas Kapolsek Kamal AKP Andi Bahtera, Rabu 14 September 2022.
Menurut Andi, Anggota reskrim polsek kamal mendapatkan info dari masyarakat, di rumah Rudi Candra ada pesta sabu, dan dijadikan tempat jual beli.
“Mendapatkan laporan itu. Anggota melakukan penggerebekan dan penangkapan dua orang yang sedang mengkonsumsi sabu didalam bilik kamar,” papar dia.
Kata Andi, Rudi Candra selaku pemilik rumah kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena saat dilakukan penggerebekan Rudi melarikan diri.
“Rudi melarikan diri lewat cendela di belakang rumahnya,” terang dia.
Dari kedua tersangka Polsek Kamal berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya klip berisi 0,17 gram sabu, 1 bitol bong alat hisap yang dilengkapi sedotan dan korek api, serta piper berisi 2,03 gram.
Sementara dari DPO Polsek Kamal berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 3 botol alat hisab, 4 plastik kosong, 4 plastik berisi sabu berat keseluruhan 1,74 gram, 1 korek api. 2 botol kompor, 1 botol alkohol 4 sendok yang terbuat dari sedotan, 1 rol aluminium voil, 15 sedotan warna putih Hp warna hitam merek Nokia , dompet kecil warna hitam untuk menyimpan sabu.
” KTP DPO serta sepeda motor supra x milik DPO berhasil kami amankan,” pungkas dia. (sae)