Hukum dan Kriminal

Astaghfirullah!!! Anak Bunuh Ayah

Keluarga Korban Pembunuh Arosbaya
ilustrasi

Dugaan awal, pelakunya anak korban, yakni James Edward Riley (biar gampang dipanggil James, bapaknya dipanggil Edward). Polisi memburu James, ditangkap, diinterogasi tidak mengaku.

Polisi menunjukkan beberapa bukti ke tersangka. Antara lain bercak darah di sepatu James, identik dengan darah ayahnya. Dan, sidik jari James di cangkul, serta di banyak titik di mobil.

Akhirnya, James mengaku. Diawali memukul belakang kepala Edward dengan palu. Sekali pukul, Edward tumbang. Lantas dada Edward ditusuk pisau berkali-kali. Sampai jebol.

Ia berencana mengubur ayahnya, tapi keburu ibunya pulang. Ia menyelinap di sekitar rumah (tanpa terlihat ibunya), lantas kabur.

Dalam sidang di Pengadilan Distrik Kabupaten Wabasha, 13 Mei 2022, James terbukti melakukan pembunuhan tingkat dua (tanpa rencana). Ia dijatuhi hukuman 36 tahun bui tanpa remisi dan pembebeasan bersyarat.

Terpenting, Dr Johnston dalam makalahnya mengulas, betapa masa kanak-kanak James sering dipukul ayahnya, Edward Riley. Bahkan pernah digantung setengah hari, posisi kaki di atas, di pagar halaman rumah di bawah terik matahari.

Gegaranya, James tidak patuh pada perintah ayah. Ibu James jadi saksi tindak keras Edward kepada James. Tapi, sang ibu tidak bisa bertindak, karena Edward tipikal agresif emosional.

Inti makalah itu, perlakukan ortu yang kasar terhadap anak, membentuk kegilaan anak di masa dewasa. Mencetak pribadi anti-sosial pada anak. Tidak punya empati. Dan, miskin afeksi.

Exit mobile version