Pemerintahan

Aturan Baru Bupati Fauzi, Berhenti Beraktivitas Lima Menit Sebelum Azan

×

Aturan Baru Bupati Fauzi, Berhenti Beraktivitas Lima Menit Sebelum Azan

Sebarkan artikel ini
Aturan Bupati Fauzi
Kabag Kesmas Setkab Sumenep, Kamiluddin. (Foto Rusydiyono/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Bupati Sumenep Achmad Fauzi akan berlakukan aturan berhenti beraktivitas lima menit sebelum azan dikumandangkan.

Aturan baru tersebut nantinya akan diberlakukan bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, kecamatan, termasuk di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Aturan berhenti dari aktivitas lima menit sebelum azan bagi ASN dikhususkan untuk azan zuhur dan asar. Karena dua waktu salat itu masuk di antara jam dinas.

Rencana Bupati Fauzi tersebut diceritakan Kepala Bagian Kesmas Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep, Kamiluddin pada Senin (29/03/2021) kemarin.

Menurut Kamil, panggilan akrab Kabag Kesmas, aturan tersebut berawal dari sebuah perbincangan santai beberapa hari lalu.

Kemudian, dari perbincangan itu, Bupati Fauzi menyampaikan beberapa rencana aturan, di antaranya menghentikan aktivitas lima menit sebelum azan zuhur dan asar.

“Dalam perkembangannya, keinginan Bupati Fauzi terkait menghentikan aktivitas lima menit sebelum azan itu ditindaklanjuti oleh Sekda Edy Rasiyadi,” kata Kamil saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/03/2021).

Langkah berikutnya, dalam waktu dekat surat edaran (SE) terkait aturan menghentikan semua aktivitas lima menit sebelum azan akan segera disebar ke semua instansi, baik Dinas, Kecamatan, dan BUMD.

“Minggu ini kita pastikan surat edaran itu tersebar,” ujar Kabag Kamil.

Ditanya tujuan dari edaran tersebut, Kamil mengungkapkan bahwasanya Bupati Fauzi menghendaki semua ASN di Kabupaten Sumenep bisa salat berjamaah.

“Di luar dua waktu salat itu (zuhur dan asar, red) sebenarnya Bapak Bupati tetap berharap agar para ASN tetap mengutamakan salat berjamaah,” Kamil memungkasi cerita keinginan Bupati Fauzi.

Rusydiyono, Mata Madura

KPU Bangkalan