Aturan Baru Penanganan Covid-19, Sekali Tes Swab Negatif Dianggap Sembuh

×

Aturan Baru Penanganan Covid-19, Sekali Tes Swab Negatif Dianggap Sembuh

Sebarkan artikel ini
Aturan Baru Penanganan Covid-19, Sekali Tes Swab Negatif Dianggap Sembuh
Humas Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, SH. (Foto IST/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Ada peraturan baru dalam penanganan Covid-19. Hal ini disampaikan Humas Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya.

Pada tanggal 13 Juli 2020 lalu, kata Ferdiansyah, telah ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: hk.01.07/menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Di mana dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan tersebut terdapat penyesuaian ketentuan di antaranya yaitu kapan seorang positif Covid-19 pasien dianggap sembuh.

“Dijelaskan bahwa seorang pasien dianggap sembuh hanya dengan sekali pemeriksaan swab yang menunjukkan hasil negatif,” ungkap Ferdiansyah, Jumat (17/07/2020).

Kecuali, sambung dia, bagi pasien yang disertai penyakit peserta dan masih belum dimungkinkan untuk pulang dari rumah sakit karena masih memerlukan rawatan lanjutan.

Baca Juga: Sebanyak 22 Pasien Sembuh dari 166 Kasus Positif Covid-19 di Sumenep

Sementara itu, sesuai data yang ada sejak tanggal 06 April 2020 sampai dengan 14 Juli 2020, di Sumenep telah dilakukan rapid test sebanyak 10.912 kali dengan hasil reaktif sebanyak 400 orang dan non reaktif sebanyak 10.512 orang.

“Untuk yang reaktif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab,” jelas Ferdiansyah.

Karena itu, sampai tanggal 17 Juli 2020 hari ini, pasien positif Covid-19 dinyatakan sembuh di Sumenep sebanyak 22 pasien.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan