Aturan Baru, Satlantas Pamekasan Berlakukan Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM

×

Aturan Baru, Satlantas Pamekasan Berlakukan Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM

Sebarkan artikel ini
Aturan Baru, Satlantas Pamekasan Berlakukan Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM
ilustrasi

matamaduranews.comPAMEKASAN-Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan memberlakukan tes psikologi dalam melakukan permohonan Surat Izin Pengemudi (SIM) baru sejak Senin (16/12/2019) kemarin.

Tidak hanya pemohon SIM baru, Satlantas Pamekasan juga memberlakukan ujian tes psikologi bagi yang malakukan perpanjangan SIM lama.

Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Didik Sugiarto mengatakan, dalam syarat tes psikologi tersebut sudah diberlakukan mulai hari Senin tanggal 16 Desember 2019.

“Tes psikologi tersebut sudah diberlakukan di seluruh Satpas atau kantor SIM di wilayah Polda Jawa timur,” ungkapnya kepada Mata Madura.

Menurut Didik, pemberlakuan tes psikologi bagi pemohon SIM tersebut atas dasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2009 tentang SIM.

“Dalam psikotes tersebut materinya mengenai konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja,” imbuhnya.

Adanya pemberlakuan tes psikologi tersebut untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas dan kejahatan pengemudi untuk lebih hati-hati dalam berkendara.

Nantinya tes tersebut akan dilaksanakan oleh profesional psikotes yang sudah direkomendasikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur.

Mohlis, Mata Pamekasan

KPU Bangkalan