Bakal Paslon Terkonfirmasi Covid-19 Tetap Bisa Mendaftar

×

Bakal Paslon Terkonfirmasi Covid-19 Tetap Bisa Mendaftar

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Bakal Paslon Pilbup Sumenep 2020
Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi dan Simulasi Pendaftaran Bakal Paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020, Kamis (3/09/2020) sore. (Foto Rafiqi/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Jika ada bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terkonfirmasi Covid-19, mereka tetap bisa mendaftar Pilbup Sumenep Tahun 2020.

Hal ini disampaikan Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep, Rahbini, saat Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi dan Simulasi Pendaftaran Bakal Paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020, Kamis (3/09/2020) sore.

“Jika bakal Paslon positif (terkonfirmasi Covid-19, red), yang bersangkutan tetap bisa mendaftar. Nanti dilakukan via daring,” ungkapnya di Aula Kantor KPU Sumenep.

Teknisnya, proses pendaftaran bagi bakal paslon yang terkonfirmasi Covid-19 tetap dilakukan sesuai aturan, yaitu oleh pimpinan Parpol pendukung bersama LO (Liaison Officer) dari yang bersangkutan.

Karena saat penyerahan berkas pendaftaran nanti bakal Paslon harus hadir, Rahbini menjelaskan kehadiran yang bersangkutan bisa dilakukan secara daring.

“Intinya, bakal Paslon yang positif Covid-19 tetap bisa mendaftar, cuma ada teknisnya,” tegas Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep itu.

Baca Juga: KPU Sumenep Harap Bakal Paslon Tidak Mendaftar Tengah Malam

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, syarat pencalonan bagi bakal Paslon Pilkada Serentak Tahun 2020 ini bertambah.

Mereka harus mematuhi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

“Sesuai PKPU Nomor 10 yang baru turun tadi malam, Paslon harus menyerahkan hasi tes swab PCR saat mendaftar,” ujar Rahbini.

Selain itu, yang boleh masuk area Kantor KPU Sumenep saat bakal Paslon mendaftar juga dibatasi guna mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Jadi yang boleh masuk nanti kami batasi, yakni hanya Paslon beserta pasangannya, pimpinan serta sekretaris Parpol pengusung, dan LO-nya,” tegas Rahbini.

Adapun untuk para tokoh atau pendukung yang ikut saat pendaftaran, pihaknya menyediakan tenda untuk maksimal 25 orang di areal Kantor KPU Sumenep.

“Setiap tamu yang masuk akan dilakukan tes suhu thermoghun maksimal 37,3 dan hasilnya akan ditempelkan,” tandas Rahbini.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan