Berita Utama

Bangkalan Belum Dijatuhi Sanksi. Bupati Makmun Terancam Diberhentikan Sementara, Jika…

kabiro-pemerintahan-pemprov-jatim
Kepala Biro Pemerintah Pemprov Jatim, Anom Surahno
kabiro-pemerintahan-pemprov-jatim
Kepala Biro Pemerintah Pemprov Jatim, Anom Surahno

MataMaduraNews.com – BANGKALAN – Kepala Biro Pemerintah Pemprov Jatim  Anom Surahno membenarkan bahwa  Kabupaten Bangkalan belum dijatuhi sanksi atas keterlambatan pembahasan APBD 2017, seperti yang disampaikan Ketua DPRD setempat Imron Rosyadi di depan puluhan massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bangkalan, Selasa (10/01/2017).

Alasan belum ada sanksi untuk Bangkalan, kata Anom, karena Gubernur Soekarwo sudah memanggil Bupati Bangkalan, Ketua DPRD, dan Sekretaris Daerah pada hari Senin tanggal 9 Januari kemarin, terkait APBD, SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja), dan SP2D (Surat Pembiayaan Personalia dan Dokumentasi). “Alhamdulillah semuanya bisa hadir, Ra Momon (Makmun Ibnu Fuad, red) juga berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan APBD yang belum dilampiri Surat Pengantar, SOTK, SP2D karena saat ini Bangkalan sudah mendapatkan warning dari Mendagri,” ujarnya saat dihubungi MataMaduraNews.com lewat telepon seluler, Rabu (11/01/2017).

Meskipun belum mendapatkan sanksi,  Anom menegaskan, Kemendagri memberikan batas waktu dua minggu kepada Bupati Makmun Ibnu Fuad untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, jika batas waktu tidak diindahkan, tidak menutupkemungkinan Bupati Makmun akan diberhentikan sementara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi: Ayat (1) “Bupati/walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran oleh gubernur.” Ayat (2) “Dalam hal teguran tulis tersebut tetap tidak dilaksanakan Bupati/walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota Daerah dimaksud, diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan”.

uu-noor-23-tahun-2014
SANKSI: Surat dari Premprov Jatim kepada Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Bangkalan yang berdasar pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 68 Ayat 1 dan 2. Foto kanan: Sanksi keterlambatan APBD sesuai UU tersebut Pasal 312.

“Jadi sudah jelas di surat pemanggilan dari Gubernur terhadap Bupati Bangkalan dicantumkan pasal 68 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dan kalau misalkan Bupati tidak segera menyelesaikan permasalahan termasuk segera membuat lampiran pengantar APBD yang belum selesai selama dua minggu, maka akan dikenakan sanksi berupa diberhentikan sementara dari jabatan bupati selama 3 bulan,”  tegasnya.

Reporter: Agus, Mata Bangkalan | Editor: Aliman Haris, Kabiro Mata Bangkalan

Exit mobile version